Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal segera dikirimkan ke DPR RI. Untuk saat ini surpres masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surpres saat ini sedang berproses di mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis (30/3/2023).
Sembari menanti surpresnya selesai, Moeldoko menyebut kalau pemerintah tengah menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.
Adapun, Moeldoko mengklaim kalau pemerintah mengakomodasi lembaga lain, termasuk organisasi masyarakat sipil untuk menerima masukan dalam penyusunan DIM.
Lebih lanjut, kementerian terkait akan mempercepat merumuskan DIM RUU PPRT yang menyangkut lima isu utama, yakni soal bias terkait pekerja rumah tangga, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan, dan kemiskinan.
Pemerintah telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.
"Dengan demikian, kerja-kerja akan bisa dijalankan efektif dan harmonis karena melibatkan kementerian dan lembaga," tuturnya.
Sah Jadi Usul Inisiatif DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Baca Juga: Diupayakan Jadi Kado Lebaran Terbaik, RUU PPRT Sah Jadi Inisiatif DPR
"Kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?," kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Pengambilan keputusan itu dilakukan untuk meminta pandangan oleh sembilan fraksi. RUU PPRT segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Berita Terkait
-
Pemain Timnas Kecewa Batal Main di Piala Dunia U-20, Moeldoko: Jangan Merasa Gagal, Hidup Ada Manis Ada Pahit
-
Timnas Garuda Mencak-mencak di IG Ganjar dan Koster, Moeldoko: Jangan Merasa Gagal, Hidup Selalu Begitu
-
Sakuranesia Bersama Moeldoko Berikan Donasi untuk Sekolah di Cipanas
-
Baleg Upayakan RUU PPRT Diselesaikan Secepatnya
-
Luruskan Pernyataan Puan Maharani, Pimpinan DPR Tegaskan RUU PPRT Tetap Dibahas Di Masa Sidang Sekarang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional