Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi seluruh tudingan anggota DPR RI yang menyebutnya tidak memiliki wewenang untuk membicarakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Tanggapan Mahfud MD disampaikan dengan dalil bahasa Arab dan latin untuk memperteguh alasan yang dijabarkan.
Dalil pertama tersebut disampaikan kepada Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dalil yang kedua, Mahfud MD sampaikan ke Benny K Harman.
Berkenaan dengan hal itu, berikut arti 2 dalil bahasa Latin dan bahasa Arab Mahfud MD lawan interupsi anggota DPR RI.
Awalnya, Arsul Sani menyebut dirinya tidak berwenang untuk memberikan pernyataan tentang transaksi Rp349 triliun yang mencurigakan. Hal itu diketahui Mahfud MD melalui media.
Dalil bahasa Arab yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Arti dalil tersebut adalah setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang.
Kemudian, ada pula dalil kedua yang disampaikan Mahfud MD dalam bahasa Latin yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Istilah ini kerap didengar dalam bidang ilmu hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas.
Arti dari Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Lebih jelasnya, tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu.
Istilah latin tersebut tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yakni: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” ucap Mahfud MD sebelum menyatakan bahasa Latin tersebut.
Baca Juga: Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
Dapat diketahui, kedua dalil itu memiliki maksud yang sama. Atas kedua dalil tersebut, muncul interupsi dari Habiburakhman selaku anggota Komisi III DPR. Namun akhirnya pimpinan sidang tidak mengizinkan interupsi itu dan sidang pun dapat dilanjutkan.
“Pimpinan, izin pimpinan. Boleh bicara” tanya Habiburakhman.
“Saya menjelaskan dulu dong,” potong Mahfud.
“Saya izin ke pimpinan, boleh gak saya bicara,” kata Habib bersitegas.
“Nanti dulu, nanti biar diselesaikan” jawab Ahmad Syahroni selaku pimpinan sidang Komisi III.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bela Mahfud MD karena Berani Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, PSI: Beliau Tak Cuma Makan Gaji Buta
-
Namanya Trending di Twitter, Simak Kembali Ucapan Bambang Pacul Soal 'Semua Tergantung Perintah Ibu'
-
Tak Kunjung Dikasih Dokumen Transaksi Janggal, DPR Sentil Mahfud MD: Jangan Beda Sikap saat Ada Kamera
-
Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
-
Sepak Terjang Benny K Harman, Tuduh Mahfud MD Cari Panggung Politik di Balik Transaksi Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah