Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi seluruh tudingan anggota DPR RI yang menyebutnya tidak memiliki wewenang untuk membicarakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Tanggapan Mahfud MD disampaikan dengan dalil bahasa Arab dan latin untuk memperteguh alasan yang dijabarkan.
Dalil pertama tersebut disampaikan kepada Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dalil yang kedua, Mahfud MD sampaikan ke Benny K Harman.
Berkenaan dengan hal itu, berikut arti 2 dalil bahasa Latin dan bahasa Arab Mahfud MD lawan interupsi anggota DPR RI.
Awalnya, Arsul Sani menyebut dirinya tidak berwenang untuk memberikan pernyataan tentang transaksi Rp349 triliun yang mencurigakan. Hal itu diketahui Mahfud MD melalui media.
Dalil bahasa Arab yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Arti dalil tersebut adalah setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang.
Kemudian, ada pula dalil kedua yang disampaikan Mahfud MD dalam bahasa Latin yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Istilah ini kerap didengar dalam bidang ilmu hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas.
Arti dari Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Lebih jelasnya, tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu.
Istilah latin tersebut tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yakni: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” ucap Mahfud MD sebelum menyatakan bahasa Latin tersebut.
Baca Juga: Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
Dapat diketahui, kedua dalil itu memiliki maksud yang sama. Atas kedua dalil tersebut, muncul interupsi dari Habiburakhman selaku anggota Komisi III DPR. Namun akhirnya pimpinan sidang tidak mengizinkan interupsi itu dan sidang pun dapat dilanjutkan.
“Pimpinan, izin pimpinan. Boleh bicara” tanya Habiburakhman.
“Saya menjelaskan dulu dong,” potong Mahfud.
“Saya izin ke pimpinan, boleh gak saya bicara,” kata Habib bersitegas.
“Nanti dulu, nanti biar diselesaikan” jawab Ahmad Syahroni selaku pimpinan sidang Komisi III.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bela Mahfud MD karena Berani Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, PSI: Beliau Tak Cuma Makan Gaji Buta
-
Namanya Trending di Twitter, Simak Kembali Ucapan Bambang Pacul Soal 'Semua Tergantung Perintah Ibu'
-
Tak Kunjung Dikasih Dokumen Transaksi Janggal, DPR Sentil Mahfud MD: Jangan Beda Sikap saat Ada Kamera
-
Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
-
Sepak Terjang Benny K Harman, Tuduh Mahfud MD Cari Panggung Politik di Balik Transaksi Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi