Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi seluruh tudingan anggota DPR RI yang menyebutnya tidak memiliki wewenang untuk membicarakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Tanggapan Mahfud MD disampaikan dengan dalil bahasa Arab dan latin untuk memperteguh alasan yang dijabarkan.
Dalil pertama tersebut disampaikan kepada Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dalil yang kedua, Mahfud MD sampaikan ke Benny K Harman.
Berkenaan dengan hal itu, berikut arti 2 dalil bahasa Latin dan bahasa Arab Mahfud MD lawan interupsi anggota DPR RI.
Awalnya, Arsul Sani menyebut dirinya tidak berwenang untuk memberikan pernyataan tentang transaksi Rp349 triliun yang mencurigakan. Hal itu diketahui Mahfud MD melalui media.
Dalil bahasa Arab yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Arti dalil tersebut adalah setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang.
Kemudian, ada pula dalil kedua yang disampaikan Mahfud MD dalam bahasa Latin yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Istilah ini kerap didengar dalam bidang ilmu hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas.
Arti dari Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Lebih jelasnya, tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu.
Istilah latin tersebut tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yakni: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” ucap Mahfud MD sebelum menyatakan bahasa Latin tersebut.
Baca Juga: Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
Dapat diketahui, kedua dalil itu memiliki maksud yang sama. Atas kedua dalil tersebut, muncul interupsi dari Habiburakhman selaku anggota Komisi III DPR. Namun akhirnya pimpinan sidang tidak mengizinkan interupsi itu dan sidang pun dapat dilanjutkan.
“Pimpinan, izin pimpinan. Boleh bicara” tanya Habiburakhman.
“Saya menjelaskan dulu dong,” potong Mahfud.
“Saya izin ke pimpinan, boleh gak saya bicara,” kata Habib bersitegas.
“Nanti dulu, nanti biar diselesaikan” jawab Ahmad Syahroni selaku pimpinan sidang Komisi III.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bela Mahfud MD karena Berani Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, PSI: Beliau Tak Cuma Makan Gaji Buta
-
Namanya Trending di Twitter, Simak Kembali Ucapan Bambang Pacul Soal 'Semua Tergantung Perintah Ibu'
-
Tak Kunjung Dikasih Dokumen Transaksi Janggal, DPR Sentil Mahfud MD: Jangan Beda Sikap saat Ada Kamera
-
Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?
-
Sepak Terjang Benny K Harman, Tuduh Mahfud MD Cari Panggung Politik di Balik Transaksi Rp 349 Triliun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam