Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta dibebaskan. Dia menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi kepadanya tidak sah.
Gugatan minta jadi tahanan kota hingga dikeluarkan dari rutan KPK itu sebagai imbas Lukas Enembe yang sebelumnya ngotot minta berobat ke Singapura dan tak mau minum obat. Simak babak baru drama Lukas Enembe dalam rutan KPK berikut ini.
Lukas Enembe Gugat KPK Minta Bebas dan Jadi Tahanan Kota
Kini, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK kepadanya. Gugatan Lukas yang terdaftar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu ditujukan pada pimpinan KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, KPK telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan Lukas Enembe.
Pihak KPK menegaskan proses penetapan tersangka pada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum sesuai prosedur. Tim KPK pun telah memenuhi dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal penetapan tersangka pada Lukas Enembe. Bahkan KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu akan ditolak oleh majelis hakim.
Lukas Enembe juga meminta hakim untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon [ada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan.
Ngotot Berobat ke Singapura dan Tolak Minum Obat
Selama dalam rutan, Lukas Enembe menolak minum obat yang diberikan oleh dokter dari KPK. Sang kuasa hukum menerima surat pernyataan Lukas Enembe yang menolak minum obat dari KPK sejak 19 Maret 2023 lalu.
Dalam surat itu, Lukas Enembe juga minta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Dia menganggap dokter Singapura sangat paham dan mengerti tentang sakit yang dideritanya. Lukas Enembe protes karena ditempatkan di rutan KPK karena sebagai orang yang sakit, dia harusnya mendapat perawatan di rumah sakit bukan ditahan.
Sejauh ini KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penyakit Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri. KPK pun terus memantau kondisi Lukas Enembe hingga 4 kali dalam sehari dan memastikannya agar minum seluruh obat yang diberikan dokter.
Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar namun pihak pemberi suap itu belum diungkap.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar milik Lukas Enembe. Selain itu KPK menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Bahkan KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Berita Terkait
-
Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai
-
Ngaku Cuma Punya 1 Brompton, Ini Bukti Rafael Alun Punya Segudang Sepeda 'Sultan'
-
Raffi Ahmad Ditelepon Hotman Paris, Ngaku Tak Terlibat Dengan Kasus Rafael Alun
-
Raffi Ahmad Angkat Bicara soal Hubungan dan Joint Bisnisnya dengan Rafael Alun Trisambodo
-
Pasang Muka Melas, Rafael Alun Ngaku Hidupnya Kini Melarat sampai Dikasih Makan Tetangga, Warganet Ogah Iba: Lo Pikir Kita Percaya?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM