Suara.com - Kabar terbaru datang dari pendaftaran IPDN 2023 yang sudah dibuka untuk publik. Pendaftarannya sendiri akan dilakukan secara online menggunakan tautan resmi yang dikeluarkan. Untuk informasi lengkap terkait syarat dan cara daftar IPDN 2023, Anda bisa simak di artikel ini.
IPDN sendiri termasuk dalam salah satu sekolah kedinasan yang jarang sepi peminat. Calon praja yang akan diterima pada tahun 2023 ini adalah sebanyak 534 orang, dan tertera dalam surat Menpan RB Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Syarat yang Harus dipenuhi
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri sejatinya cukup jelas disampaikan. Persyaratan umum akan berupa:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta didik minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023 lalu
3. Tinggi badan pendaftar pria minimal 160 cm, dan bagi wanita 155 cm
Selanjutnya terkait persyaratan administrasi, adalah sebagai berikut:
1. Berijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2020 sampai 2023, dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: IPDN Buka Pendaftaran Sampai 30 April 2023, Simak Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00
- Nilai rata-rata ijazah untuk pendaftar di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Hal ini dikecualikan bagi orang tua kandung peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Surat keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dica/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
4. Surat Keterangan Orang Asli Papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
5. Pakta Integritas Tahun 2023
6. Alamat email yang aktif dan pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah
Persyaratan lainnya juga dicantumkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre