Suara.com - Anak berkonflik dengan hukum AG (15), dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, mengagtakan jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Atas hal itu, jaksa berharap hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahuh di LPKA sesuai dengan tuntutan.
Setelah dituntut 4 tahun, sidang dengan terdakwa AG akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.
"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, AG menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora hari ini. Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Puluhan Banser Kawal Langsung Sidang AG di PN Jaksel, Minta Pacar Mario Dandy Dituntut Maksimal
Berita Terkait
-
Ekspresi Mario Dandy Didesak Wartawan, Sampai Ditanya: Sudah Tahu Bapaknya Ditahan KPK Belum?
-
Miris! Sosok Ini Jelaskan Kondisi David Ozora selama di RS Akibat Penganiayaan Mario Dandy
-
David Ozora Dibuat Koma hingga 40 Hari Gegara Dianiaya sang Anak, Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Ini Masalah Biasa
-
Puluhan Banser Kawal Langsung Sidang AG di PN Jaksel, Minta Pacar Mario Dandy Dituntut Maksimal
-
Hesti Purwadinata Tak Ikhlas Bayar Pajak, Netizen: Mewakili Suara Rakyat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan
-
Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas
-
Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan