Suara.com - Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta membantah kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Farlin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat April 2020. Saat itu, Natalia, diminta Verawati untuk menjadi konsultan hukumnya dalam perkara Indosurya. Natalia saat itu tidak sendiri. Farlin mengatakan ada 3 orang lainnya yang ikut menjadi konsultan hukum Verawati.
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, namun langsung bekerja dengan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Ferlin mengklaim, jika penerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli. Ia ingin menempuh perkara ini dengan restorative justice, dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Ferlin saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).
Natalia Rusli, saat itu juga diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice. Saat itu, Verawati langsung yang menyerahkan nama-nama mereka yang terjerat dalam investasi bodong Indosurya.
Farlin mengaku, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara ini, RJ tidak terlaksana karena ridak menukan titik tenu dari kedua belah pihak.
Ditahap itu pula, kata Farlin, Verawati menganggap jika Natalia Rusli hanya memberikan harapan palsu. Farlin juga mengatakan, Natalia tidak pernah menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan," ungkapnya.
Sebelumya, Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengklaim kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati Sanjaya korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp 55 juta.
Ia juga membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut Deolipa, yang baru saja ditunjuk sebagai pengacara Natalia, uang Rp 55 juta itu merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima kliennya selaku advokat dari salah satu korban KSP Indosurya.
Adapun uang tersebut dikembalikan lantaran upaya hukum yang ditempuh Vera selaku klien Natalia terhadap KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.
"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Deolipa juga membantah kabar yang menyebut Natalia bukan seorang advokat. Ia mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersetifikasi pada 13 Februari 2020.
Berita Terkait
-
Jadi Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Klaim Kliennya Telah Kembalikan Uang Rp 55 Juta ke Korban KSP Indosurya
-
Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Bareskrim Polri Buru Aset Tersangka Kasus TPPU KSP Indosurya Henry Surya Senilai Rp3 Triliun
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
-
TNI Jawab Isu 'Viral Dulu Baru Proses': Semua Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti!
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
BNI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan AI
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan