Sukabumi.suara.com - AG (15) terdakwa perkara penganiayaan tidak akan hadir pada saat sidang putusan hakim yang akan digelar pada Senin pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AG, pasca mendampingi kliennya dalam sidang tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan.
Mangatta memaparkan kepada wartawan, Rabu (5/4) ,"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,".
Dengan harapannya saat putusan sidang yang akan datang, majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi AG.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan sidang putusan AG akan terbuka. Sedangkan untuk teknis persidangannya, Djuyamto menyebut akan mengacu pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagaimana diketahui, AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pasca sidang yang diselenggarakan pada dengan agenda tuntutan jaksa terhadap AG, Mangatta menyayangkan JPU atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.
"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," ucap Mangatta, dialansir dari Liputan6.com.
Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Mengejutkan Korban Serial Killer Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
dr Tirta Singgung Sirkel Mohan Hazian yang Diduga Jadi Enabler dalam Dugaan Kasus Pelecehan
-
Skandal Epstein Guncang Trump: Manuver Luar Negeri Diduga Pengalihan Isu
-
Dr. Tirta Luruskan Isu Asam Lambung Picu Mati Mendadak yang Ramai di Medsos
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
Dipantau Publik, Motor Mahal Tunggangan Mohan Hazian Jadi Sorotan, Intip Harga dan Spesifikasinya
-
Asal Usul Kuyang dan Ambisi Perburuan Darah
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu