Sukabumi.suara.com - AG (15) terdakwa perkara penganiayaan tidak akan hadir pada saat sidang putusan hakim yang akan digelar pada Senin pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AG, pasca mendampingi kliennya dalam sidang tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan.
Mangatta memaparkan kepada wartawan, Rabu (5/4) ,"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,".
Dengan harapannya saat putusan sidang yang akan datang, majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi AG.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan sidang putusan AG akan terbuka. Sedangkan untuk teknis persidangannya, Djuyamto menyebut akan mengacu pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagaimana diketahui, AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pasca sidang yang diselenggarakan pada dengan agenda tuntutan jaksa terhadap AG, Mangatta menyayangkan JPU atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.
"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," ucap Mangatta, dialansir dari Liputan6.com.
Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Mengejutkan Korban Serial Killer Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Huawei MatePad 11.5 (2025) dan MatePad SE 11: Tablet Modern untuk Produktivitas dan Hiburan
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026
-
Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
-
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
Tak Perlu Branding Berlebihan, Kualitas Herdman Terbukti Lebih Baik Ketimbang Kluivert
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini