Suara.com - Camat Cengkareng Ahmad Farih angkat bicara soal penarikan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat. Ia menyebut surat permohonan kepada warga itu sekarang sudah dicabut.
Pihaknya, melalui jajaran kelurahan, telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ujar Farih saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Terkait hal ini, Farih menyebut, memang tidak ada aturan yang melarang pengurus RT untuk menarik iuran THR. Namun, permohonan itu bertentangan dengan norma masyarakat.
"Tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat ditengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," ucapnya.
Pihak pengurus RT memang jadwalnya melakukan penarikan iuran pada 2 April lalu. Namun, Farih menyebut hal itu belum dilakukan dan pihak RT siap membatalkannya.
"Mereka siap mencabut hari ini juga," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan THR Idul Fitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 09/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Bagikan THR Capai Rp 80 Miliar, Pegawai Honorer Bakal Terima?
Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu.
Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.
Merespons soal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menelpon Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Heru belum memastikan tindakan apa yang akan diberikan pada pengurus RT itu. Ia ingin lebih dulu melakukan klarifikasi dari Lurah dan jajarannya akan menyelesaikan persoalan ini.
"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya