Suara.com - Sepucuk surat edaran dengan keterangan meminta sumbangan untuk tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan pengurus RT 09/RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) viral di sosial media.
Dalam surat edaran yang ditandatangani ketua, sekertaris dan bendahara RT 09/RW 16 itu, tertulis meminta iuran kepada masyarakat yang diklaim sebagai THR pengurus RT hingga petugas kebersihan dan keamanan.
Dalam surat tersebut, mereka juga mematok besaran biaya THR untuk setiap warga. Bagi warga yang memiliki industri rumahan, dipatok Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, iuran ilegal itu bisa dicicil dengan tiga kali pembayaran.
Menanggapi surat edaran tersebut, Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengaku, pihaknya baru mendapat informasi tersebut. Faqih menegaskan, sumbangan yang dibuat pengurus RT 09 tersebut ilegal.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Faqih saat dikonfirmasi pada Kamis (6/4/2023).
Faqih juga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak kelurahan setempat untuk mencabut surat edaran tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Mencabut hari ini juga," ungkapnya.
Dalam surat edaran iuran untuk THR itu terlihat, jika pencicilan THR dimukai sejak tanggal 2-16 April 2023. Namun saat ini, Faqih mengklaim belum ada warga yang memberikan iuran tersebut.
Baca Juga: Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya
"Nampaknya sih belum."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi