Suara.com - Sepucuk surat edaran dengan keterangan meminta sumbangan untuk tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan pengurus RT 09/RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) viral di sosial media.
Dalam surat edaran yang ditandatangani ketua, sekertaris dan bendahara RT 09/RW 16 itu, tertulis meminta iuran kepada masyarakat yang diklaim sebagai THR pengurus RT hingga petugas kebersihan dan keamanan.
Dalam surat tersebut, mereka juga mematok besaran biaya THR untuk setiap warga. Bagi warga yang memiliki industri rumahan, dipatok Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, iuran ilegal itu bisa dicicil dengan tiga kali pembayaran.
Menanggapi surat edaran tersebut, Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengaku, pihaknya baru mendapat informasi tersebut. Faqih menegaskan, sumbangan yang dibuat pengurus RT 09 tersebut ilegal.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Faqih saat dikonfirmasi pada Kamis (6/4/2023).
Faqih juga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak kelurahan setempat untuk mencabut surat edaran tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Mencabut hari ini juga," ungkapnya.
Dalam surat edaran iuran untuk THR itu terlihat, jika pencicilan THR dimukai sejak tanggal 2-16 April 2023. Namun saat ini, Faqih mengklaim belum ada warga yang memberikan iuran tersebut.
Baca Juga: Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya
"Nampaknya sih belum."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah