Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pihaknya sudah mencabut kartu akses masuk kantor untuk Brigjen Endar Priantoro. Menurut Yudi, tidak perlu kalau Alexander sampai harus menyampaikan hal tersebut.
Sebabnya, Yudi menganggap pernyataan itu juga berpotensi menimbulkan provokasi.
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Sabtu (8/4/2023).
Terlebih, Yudi menganggap kalau Endar masih berstatus sebagai pegawai KPK baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, Endar masih memiliki hak untuk mengakses gedung KPK.
Di sisi lain, ia juga menilai kalau pencabutan akses itu menyiratkan pimpinan KPK tidak menghormati Dewan Pengawas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro nan janggal.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi juga mengungkapkan kalau tindakan pencabutan akses tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK. Dengan begitu, dirinya merasa ragu kalau pimpinan KPK bakal menyelesaikan konflik internal itu.
"Ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya mencabut kartu akses masuk kantor Endar. Hal tersebut dilakukan usai KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Segera Panggil Firli Bahuri
"Iya, ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.
Berita Terkait
-
Anggota Polri di KPK Minta Dikembalikan jika Firli Ngotot Berhentikan Brigjen Endar, Kapolri: Kita Taat Asas
-
Buntut Panjang Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Jokowi Ikut Angkat Bicara
-
Polri Vs KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Ada Kepentingan yang Berseberangan?
-
Soal Polemik Brigjen Endar, Firli Bahuri Dinilai Lakukan Pelanggaran Undang-undang KPK
-
Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!