Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa akan segera dipanggil Dewan pengawas (Dewas) untuk mengklarifikasi pemecatan terhadap Brigjen Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Langkah tersebut merupakan langkah tindak lanjut, setelah Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Sebab, ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etik atas pemecatannya dari jabatannya.
"Tentunya nanti kami akan lakukan (pemanggilan). Cuma waktunya belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak mengemukakan, pada Senin (10/4/2023), mereka akan menggelar rapat bersama anggota Dewas KPK untuk membahas strategi klarifikasi kepada Firli dan Cahya.
"Hari Senin, kita bicara bersama dengan Dewas KPK yang lain kita tentukan strateginya bagaimana," kata Tumpak.
Saat ini, aduan dari Endar yang diterima Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023) kemarin masih dipelajari.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata Tumpak.
Endar mengadukan Firli dan Cahya karena menilai pemecatan terhadap dirinya cacat prosedural.
Dia menduga ada pelanggaran etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.
Dipecat dari KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan, yakni Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran