Suara.com - Kancah sepak bola Indonesia kini dapat bernafas lega gegara FIFA tak jadi membebankan sanksi berat kepada Indonesia usai batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang rencananya digelar di Tanah Air.
Meski demikian, Indonesia tetap disanksi ringan sebagaimana yang telah didiskusikan oleh Presiden FIFA Gianni Infantino dan Ketua Umum PSSI rangkap Menteri BUMN Erick Thohir.
Sanksi ringan tersebut menambah daftar koleksi sanksi yang pernah diterima PSSI sepanjang sejarah berlaga di dunia.
Berikut daftar sanksi FIFA yang pernah diterima di Indonesia.
Buntut kisruh internal, FIFA bekukan PSSI
Tidak salah jika Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan resminya sempat mewanti-wanti untuk tidak membawa politik ke dalam sepak bola. Sebab, hal itu pernah berdampak buruk ke sepak bola Indonesia, terbukti pada 2015 silam.
Kala itu, PSSI vs Kemenpora sempat kisruh hingga Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 0137 tentang pembekuan PSSI pada 17 April 2015.
Adapun pemerintah via Kemenpora turun tangan gegara PSSI menjadi ladang perebutan kekuasaan dan sarat akan konflik.
Kisruh tersebut tak lain berkat keputusan Kemenpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memutuskan mengecualikan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dari QNB League 2015.
Baca Juga: Pengamat Ini Apresiasi Usaha Erick Thohir Minimalkan Sanksi FIFA
Sebab waktu itu kepemilikan Arema Cronus dan Persebaya sedang disengketakan. Sayangnya, PSSI tak mengindahkan imbauan tersebut hingga akhirnya Imam Nahrawi harus turun tangan.
Kisruh internal PSSI tersebut dilirik oleh FIFA hingga memutuskan untuk memberikan suspensi alias membekukan PSSI secara sementara.
PSSI atas langkahnya tersebut dinilai melanggar Statuta FIFA pasal 13 tentang Kewajiban Anggota, 14 ayat 1 tentang suspensi, dan 17 tentang kebebasan anggota dan turunannya.
'Hampir' disanksi gegara Tragedi Kanjuruhan
Insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur seharusnya berbuah sanksi berat dari FIFA karena adanya pelanggaran prosedur keamanan.
Insiden tersebut mengakibatkan ratusan korban jiwa dan keluarga yang kini trauma akan kehilangan orang tercinta mereka usai insiden berdarah tersebut.
Berita Terkait
-
Pengamat Ini Apresiasi Usaha Erick Thohir Minimalkan Sanksi FIFA
-
PSSI Mulai Hilangkan TC Jangka Panjang, Timnas Indonesia U-22 Jadi 'Kelinci Percobaan'
-
Exco PSSI: Kalo Diminta FIFA, Kita Siap Jadi Host Piala Dunia U-17
-
Indonesia Terhindar dari Sanksi Berat FIFA, Erick Thohir: Hanya Mendapat Kartu Kuning sehingga Kita...
-
Ketua PSSI Erick Thohir Berikan Pesan Serius kepada Pelatih Timnas Indonesia U22
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian