Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bakal kembali hadir mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Mahfud bakal hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavindana pada Selasa (11/4/2023) besok.
Kepastian ini ia sampaikan usai menggelar rapat atau pertemuan bersama Sri Mulyani, Ivan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan beberapa anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (10/4/2023).
"Ya kami akan hadir besok," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan hari ini merupakan rapat kelima yang dilakukan Komite TPPU usai ia mengikuti RDP bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Sri Mulyani mengikuti RDP bersama Komisi XI pada 27 Maret 2023.
"Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan tak ada perbedaan data antara dirinya dan Sri Mulyani sampaikan saat RDP DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sebab sumber datanya sama, yakni merujuk Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan PPATK tahun 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data," tegasnya.
Ia lantas menjelaskan, apa yang nampak terlihat berbeda itu sebenarnya karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Kasus Pencucian Uang, Orang Dekat Sri Mulyani Ternyata Komplotan Rafael Alun
Di mana, lanjut Mahfud, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster. Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawainya.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 (349 triliun lebih)," jelasnya.
Bentuk Satgas
Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan Komite TPPU akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mendalami kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ini. Tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri yang tergabung dalam Komite TPPU.
Mahfud mengemukakan tim satgas melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Mulai dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (189 triliun lebih)," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
-
Respon Soal Curhatan Soimah yang Dapat Perlakuan Tak Nyaman dari Petugas Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
-
Alasan Beda Data Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Antara Kemenkeu dan
-
Cek Fakta: Buntut Kasus Pencucian Uang, Orang Dekat Sri Mulyani Ternyata Komplotan Rafael Alun
-
Libatkan BIN hingga Polri, Mahfud MD Umumkan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp 349 Triliun
-
Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan: Libatkan Polri hingga BIN
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat