Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bakal kembali hadir mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Mahfud bakal hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavindana pada Selasa (11/4/2023) besok.
Kepastian ini ia sampaikan usai menggelar rapat atau pertemuan bersama Sri Mulyani, Ivan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan beberapa anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (10/4/2023).
"Ya kami akan hadir besok," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan hari ini merupakan rapat kelima yang dilakukan Komite TPPU usai ia mengikuti RDP bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Sri Mulyani mengikuti RDP bersama Komisi XI pada 27 Maret 2023.
"Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan tak ada perbedaan data antara dirinya dan Sri Mulyani sampaikan saat RDP DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sebab sumber datanya sama, yakni merujuk Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan PPATK tahun 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data," tegasnya.
Ia lantas menjelaskan, apa yang nampak terlihat berbeda itu sebenarnya karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Kasus Pencucian Uang, Orang Dekat Sri Mulyani Ternyata Komplotan Rafael Alun
Di mana, lanjut Mahfud, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster. Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawainya.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 (349 triliun lebih)," jelasnya.
Bentuk Satgas
Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan Komite TPPU akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mendalami kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ini. Tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri yang tergabung dalam Komite TPPU.
Mahfud mengemukakan tim satgas melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Mulai dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (189 triliun lebih)," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
-
Respon Soal Curhatan Soimah yang Dapat Perlakuan Tak Nyaman dari Petugas Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
-
Alasan Beda Data Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Antara Kemenkeu dan
-
Cek Fakta: Buntut Kasus Pencucian Uang, Orang Dekat Sri Mulyani Ternyata Komplotan Rafael Alun
-
Libatkan BIN hingga Polri, Mahfud MD Umumkan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp 349 Triliun
-
Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan: Libatkan Polri hingga BIN
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?
-
Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
-
Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?
-
IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif