Suara.com - Tiga pengedar narkotika jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06/RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, ketiga tersangka yang dicokok tersebut berinisial ASF, AP, dan MN.
"ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli," kata Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023).
Karyoto menuturkan, kronologi terbongkarnya gudang narkoba yang menyimpan jutaan butir obat keras tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya Ruko No 198 E3 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obat daftar G.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta," jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Penangkapan dilakukan saat ASF sedang mengeluarkan lima kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.
"ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN."
Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim lima katdus tersebut ke wilayah Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur.
Saat diperiksa, ketiga tersangka ini juga tidak memiliki izin edar atas obat-obatan yang dimilikinya.
Baca Juga: Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.
Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.
Adapun pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini yakni Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya