Suara.com - Tiga pengedar narkotika jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06/RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, ketiga tersangka yang dicokok tersebut berinisial ASF, AP, dan MN.
"ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli," kata Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2023).
Karyoto menuturkan, kronologi terbongkarnya gudang narkoba yang menyimpan jutaan butir obat keras tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya Ruko No 198 E3 yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obat daftar G.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta," jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Penangkapan dilakukan saat ASF sedang mengeluarkan lima kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.
"ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN."
Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim lima katdus tersebut ke wilayah Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur.
Saat diperiksa, ketiga tersangka ini juga tidak memiliki izin edar atas obat-obatan yang dimilikinya.
Baca Juga: Gerebek Gudang di Bekasi, Polisi Sita 3 Truk Berisi Narkoba
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.
Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.
Adapun pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini yakni Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK