Suara.com - Seorang anggota polisi yang bertugas Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara diamankan karena terlibat dalam komplotan pengedar narkoba sekaligus pengguna.
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama.
Tersangka yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya, Kamis (23/3/2023).
Pasca pemeriksaan Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Detik-Detik Ammar Zoni dan Istrinya Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Lucky Hakim Sebut 'Ngeri' Ditanya soal Penggerebekan Narkoba: Saya Harus Cari Kata Tepat untuk Selamat
-
CEK FAKTA: Heboh Kabar Irish Bella Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
-
Soroti Caption Postingan Ibunda Irish Bella yang Banyak Ngawurnya, Netizen: Kalo Banyak Salah, Pake Bahasa Indonesia Saja
-
Heboh Polisi Pamer Musnahkan 43 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Warganet: Waktu di Tanam ke Mana Aja?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka