Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saksi kunci pada kasus dugaan korupsi 'kardus durian' telah meninggal dunia. Hal itu disebut menjadi kendala KPK dalam pengungkapan kasus.
"Ini memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, dua di perkara itu kalau enggak salah,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (28/11/2022) malam kemarin.
Diketahui dugaan korupsi kardus durian terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus itu disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kendati saksi kunci telah meninggal dunia, Karyoto bilang lembaga antikorupsi belum menghentikan proses penyelidikannya.
"Ini kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan,” ujarnya.
Kasus Kardus Durian
Diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian. Kasus suap itu disebut-sebut santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) lalu.
Baca Juga: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK
Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya
Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.
Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Berita Terkait
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK, Tetap Tugas Atau Dinonaktifkan? Begini Sikap MA
-
Kesehatan Memburuk, KPK akan Bahas Perizinan Lukas Enembe Dirawat di Singapura
-
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK
-
Prabowo Lapor Ada Dugaan Korupsi Mark Up Alutsista di Kemenhan, Diminta Jokowi Buat Usut Tapi..
-
Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres