Suara.com - Hubungan asmara antara dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan mantan kekasihnya, AG, mendapatkan perhatian khusus dari publik.
Pasalnya, usia Mario Dandy terpaut jauh dari AG. Mario Dandy di satu sisi adalah seorang mahasiswa perkuliahan berusia 20 tahun, sedangkan AG hanyalah seorang siswi SMA berusia 15 tahun.
Tindakan Mario Dandy memacari AG dinilai sebagai hal yang janggal bahkan mendekati kelainan seksual. Adapun warganet menilai bahwa AG adalah korban child grooming Mario Dandy.
"Ini orang-orang di Twitter malah jadiin perempuan remaja berusia 15 tahun sebagai bahan guyonan. Belum lagi dia mungkin seorang korban grooming (Mario Dandy)," cuit seorang warganet di Twitter dalam bahasa Inggris.
Apa itu child grooming?
Mengutip penjelasan Suzanne Ost dalam karya tulisnya, grooming adalah singkatan dari child grooming, yakni tindakan memacari atau menjadikan seorang anak di bawah umur sebagai seorang sahabat dengan tujuan seksual.
Istilah ini muncul lantaran seorang anak di bawah umur belum memiliki pemikiran matang untuk memberikan consent alias persetujuan untuk bersetubuh.
Tindakan Mario Dandy yang sempat menjalin hubungan asmara dengan AG adalah child grooming lantaran perempuan yang telah divonis 3,5 tahun penjara itu adalah anak di bawah umur.
Belum lagi, Mario Dandy disebut sempat 'berhubungan seksual' dengan AG sebanyak lima kali. Fakta itu terungkap dalam persidangan AG.
Baca Juga: Mengaku Diperkosa David Ozora, AG Justru Terbukti Berhubungan Badan 5 Kali Dengan Mario Dandy
Hakim menilai bahwa pengakuan AG yang dilecehkan David tidak benar. Ini karena AG, kata hakim, tidak menunjukkan adanya indikasi trauma.
Menurut hakim, anak akan mengalami trauma jika dipaksa melakukan hubungan badan. Namun hal itu tidak terjadi pada AG yang menjadi anak berkonflik hukum di kasus penganiayaan David.
Sementara itu, warganet menyorot tajam aksi Mario Dandy memacari AG sebagai seorang pedofil.
"Bisa gak tuntutan Mario ditambah pasal pedo (pedofil) juga?" tanya @donkxxxx.
Warganet lain juga menilai bahwa AG merupakan korban grooming dari Mario saat berhubungan seks lantaran dirinya tak cukup umur untuk memberikan persetujuan bersetubuh.
"Kalau menyangkut underage (anak di bawah umur): kalau (seks) tanpa consent ya pemerkosaan. Kalau dengan consent pun jadinya grooming karena underage gak bisa kasih consent keknya. Jadi kudu tetep kena (pasal tambahan). Setuju gue," tambah @dhewxxxx.
Berita Terkait
-
Mengaku Diperkosa David Ozora, AG Justru Terbukti Berhubungan Badan 5 Kali Dengan Mario Dandy
-
Parah! Mario Dandy Sudah Lima Kali Setubuhi Agnes Gracia!
-
AG Divonis Ditahan 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Agnes Gracia Terungkap Bersetubuh dengan Mario Dandy, Kabar Diperkosa David Ozora Hanya Karangan Belaka
-
Agnes Gracia Ngaku Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Bisa Dijerat Pasal Pencabulan?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional