News / Nasional
Selasa, 11 April 2023 | 14:58 WIB
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

Grooming dalam pandangan hukum RI

Istilah grooming tidak muncul di hukum Republik Indonesia. Namun unsur pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada istilah 'suka sama suka' untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Tak jauh berbeda dengan definisi grooming, seorang yang menjalin hubungan seksual dengan anak-anak, meski si anak memberi persetujuan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Sebab, hukum RI juga menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan bersetubuh.

Kontributor : Armand Ilham

Load More