Sukabumi.suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy dan AG terhadap David Ozora hingga kini masih menjadi sorotan. Terkini, tersangka AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Sri kala.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4) dikutip Sukabumi.suara.com dari akun Instagram @berita_gosip (11/04/2023).
Hal yang memberatkan AG adalah korban sekarang masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal yang meringankan AG, yakni dirinya yang masih berusia 15 tahun, hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai jika AG masih diharapkan untuk bisa memperbaiki diri.
Putusan ini terbilang ringan jika dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang memvonis AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekedar informasi, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Mitsubishi Xpander 2021: Kini Tinggal Segini...
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus
-
Muhammadiyah di Sumatera Selatan Pastikan Lebaran 20 Maret 2026, Ini Penjelasannya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
KWaS Pamerkan Dapur Kayu Jati Bersertifikat FSC di JIFFINA 2026: Awet, Kuat, dan Eco-Friendly
-
Gurita Bisnis Bos Rokok HS Muhammad Suryo yang Kecelakaan di Kulon Progo
-
20 Link Kartu Ucapan Lebaran Kreatif untuk Semua Kalangan, Gratis dan Siap Pakai
-
Sewa iPhone Saat Lebaran: Gengsi Atau Benar-Benar Mengutamakan Fungsi?
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Daftar Harga Mobil Honda Maret 2026, WR-V Berapa?