Sukabumi.suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy dan AG terhadap David Ozora hingga kini masih menjadi sorotan. Terkini, tersangka AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Sri kala.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4) dikutip Sukabumi.suara.com dari akun Instagram @berita_gosip (11/04/2023).
Hal yang memberatkan AG adalah korban sekarang masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal yang meringankan AG, yakni dirinya yang masih berusia 15 tahun, hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai jika AG masih diharapkan untuk bisa memperbaiki diri.
Putusan ini terbilang ringan jika dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang memvonis AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekedar informasi, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ancaman Pasokan Memanas, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS per Barel
-
Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII
-
IWIP Terapkan Prinsip Ekonomi Sirkular Kelola Sampah Domestik
-
Kenapa Login Sulingjar 2026 Gagal Terus? Ini Cara Mengatasinya
-
Warna Pintu Utama Rumah yang Baik Menurut Feng Shui, Dipercaya Membawa Energi Positif
-
Vietnam Gemetar Hadapi Skuad Mewah Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara
-
Mural Lingkungan Warnai Tanggul Pantai Tambaklorok Semarang
-
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya