Sukabumi.suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy dan AG terhadap David Ozora hingga kini masih menjadi sorotan. Terkini, tersangka AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Sri kala.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4) dikutip Sukabumi.suara.com dari akun Instagram @berita_gosip (11/04/2023).
Hal yang memberatkan AG adalah korban sekarang masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal yang meringankan AG, yakni dirinya yang masih berusia 15 tahun, hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai jika AG masih diharapkan untuk bisa memperbaiki diri.
Putusan ini terbilang ringan jika dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang memvonis AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekedar informasi, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Usung Zoom Optik 10X dan Sensor Sony 200 MP, Sampel Kamera Oppo Find X9 Ultra Beredar
-
Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR
-
Borneo FC Mengintai, Bojan Hodak Santai: Persib Nomor Satu, Mereka yang Tertekan!
-
Dean Zandbergen dan Skandal Paspoortgate: Mengapa Striker VVV-Venlo Ini Tetap Ingin Bela Indonesia?
-
DPRD Riau Minta Percepat Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru
-
Uang Miliaran Fuji Dipakai Karyawan Diam-Diam, Buat Belikan Pacar Mobil
-
Driver Ojol di Medan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Terpental ke Kandang Ternak
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Rilis Bulan Mei! aespa Umumkan Comeback Full Album Kedua 'Lemonade'
-
Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap