Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat melibatkan aparat penegak hukum sebanyak-banyaknya.
Usulan tersebut bertujuan agar proses hukum terkait TPPU bisa segera ditindaklanjuti.
"Saya menyarankan, apakah tidak sebaiknya satgas rencananya yang dibuat oleh Prof Mahfud dengan kawan-kawan di Komite TPPU ini dibantu aparat penegak hukum? Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan," kata Supriansa mengusulkan di dalam rapat Komisi III, Selasa (11/4/2023).
Menurut Supriansa, tidak ada salahnya Komite TPPU menjajaki kerja sama dengan Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tujuan tersebut bisa tercapai.
"Bukan lagi di Bea Cukai, pak. Tetapi langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana," ujar Supriansa.
Supriansa menyampaikan, alasan di balik usulannya tersebut. Menurutnya memamg diperlukan tindak lanjut cepat oleh aparat.
"Kenapa saya berbicara seperti ini? Karena buat apa kita ribut-ribut bicara Rp 349 trliun, Rp 275 triliun yang belum ditindaklanjuti, tetapi tidak ada hasilnya. Kita kan butuh hasil untuk kepentingan bangsa yang lagi membutuhkan uang segar," kata Supriansa.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan pihaknya bakal membentuk satuan tugas atau satgas.
Pembentukan satgas itu sebagai komitmen Komitedalam mengawal langkah hukim Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN
Mahfud mengatakan kerja Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.
"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud di dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Mahfud mengatakan satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas