Suara.com - Dugaan adanya transaksi janggal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih terus bergulir.
Usai debat panas dengan anggota Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar rapat mengenai dugaan TPPU tersebut.
Rapat diselenggarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (10/4/2023), Mahfud MD menguraikan, sedikitnya ada tujuh poin yang dihasilkan dari rapat tersebut.
Apa saja tujuh poin hasil rapat tersebut? Berikut ulasannya.
1. Tak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kemenkeu
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, dari hasil rapat yang digelar itu, diketahui bahwa Takada perbedaan data yang dimiliki antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan, mengenai dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Menurut Mahfud, halitu dikarenakan sumber data yang disampaikan kedua kementerian itu sama,yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
2. Sebagian LHA/LHP sudah ditindaklanjuti
Baca Juga: Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
Hasil kedua, menurut Mahfud,apparat penegak hukum (APH) sudah menindaklanjuti sebagian dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.
Sementara sebagian lainnya, lanjut Mahfud, masih dalam penyelesaian oleh Kementerian Keuangan dan APH.
3. Sebagian LHA/LHP terkait administrasi sudah diselesaikan
Mahfud melanjutkan, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapun dasar hukum untuk menjerat pegawai dan ASN tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kemenkeu terus tindaklanjuti dugaan TPPU
Berita Terkait
-
Perseteruan Uang Rp.349 Triliun Adalah Masalah Antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani, Benny K Harman: Bukan dengan Komisi 3 DPR RI
-
Menkopolhukam Mahfud MD Bentuk Satgas Tangani Transaksi Janggal di Kemenkeu, Prioritas Usut Soal Impor Emas Rp189 T
-
Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
-
Lengkap! Hasil Rapat Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
-
Usai Gelar Pertemuan Bareng Sri Mulyani, Mahfud MD Pastikan Besok Hadir di Rapat DPR Soal Transaksi Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas