Suara.com - Dugaan adanya transaksi janggal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih terus bergulir.
Usai debat panas dengan anggota Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar rapat mengenai dugaan TPPU tersebut.
Rapat diselenggarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (10/4/2023), Mahfud MD menguraikan, sedikitnya ada tujuh poin yang dihasilkan dari rapat tersebut.
Apa saja tujuh poin hasil rapat tersebut? Berikut ulasannya.
1. Tak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kemenkeu
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, dari hasil rapat yang digelar itu, diketahui bahwa Takada perbedaan data yang dimiliki antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan, mengenai dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Menurut Mahfud, halitu dikarenakan sumber data yang disampaikan kedua kementerian itu sama,yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
2. Sebagian LHA/LHP sudah ditindaklanjuti
Baca Juga: Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
Hasil kedua, menurut Mahfud,apparat penegak hukum (APH) sudah menindaklanjuti sebagian dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.
Sementara sebagian lainnya, lanjut Mahfud, masih dalam penyelesaian oleh Kementerian Keuangan dan APH.
3. Sebagian LHA/LHP terkait administrasi sudah diselesaikan
Mahfud melanjutkan, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapun dasar hukum untuk menjerat pegawai dan ASN tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kemenkeu terus tindaklanjuti dugaan TPPU
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
5. Sebagian LHP sudah menghasilkan putusan pengadilan
Selanjutnya, urai Mahfud, untuk Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172, telah dilakukan Langkah hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Asal (TPA).
Menurut dia, atas kasus tersebut telah ada hasilnya berupa putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
6. Komite akan bentuk satgas
Terkait dengan hasil rapat tersebut, disepakatikalau Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan mengawasi untukmenindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).
7. LHP paling besar diprioritaskan
Adapun tum gabungan/Satgas yang akan dibentuk itu akan melibatkan sejumlah lembaga, diantaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, komite akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling esar, yakni senilai agregat Rp189 triliun, karena sudah menjadi perhatian masyarakat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Perseteruan Uang Rp.349 Triliun Adalah Masalah Antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani, Benny K Harman: Bukan dengan Komisi 3 DPR RI
-
Menkopolhukam Mahfud MD Bentuk Satgas Tangani Transaksi Janggal di Kemenkeu, Prioritas Usut Soal Impor Emas Rp189 T
-
Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan
-
Lengkap! Hasil Rapat Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
-
Usai Gelar Pertemuan Bareng Sri Mulyani, Mahfud MD Pastikan Besok Hadir di Rapat DPR Soal Transaksi Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
Jalankan Program Prabowo Tiga Juta Rumah, Pramono Targetkan Bangun 19.809 Hunian Tahun Ini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah