Anas Urbaningrum Poin-Poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara, Ungkit Dendam dan Gagal Pembusukan [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].
5. Pertandingan Demokrasi itu Fair
Anas menyampaikan bahwa pertandingan demokrais adalah pertandingan yang jujur, terbuka, fair, dan objektif. Artinya, pertandingan itu tidak boleh menggunakan pihak lain dengan teknik lama.
"Pertandingan yang terbuka, jujur dan obyektif tidak boleh menggunakan pihak lain. Tidak boleh pertandingan pakai teknik lama, nabok nyilih tangan. Itu pertandingan yang jujur, kalau tidak ada pertandingan yang jujur sesungguhnya buat para aktivis tidak tertarik untuk ikut pertandingan. Itu lah yang ingin saya sampaikan," lanjut Anas.
Demikian poin-poin penting pernyataan Anas Urbaningrum pasca bebas dari penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Komentar
Berita Terkait
-
Analis Pesimis Perlawanan Anas Urbaningrum Lewat PKN Bakal Berpengaruh untuk Demokrat
-
Intip Partai Pendukung Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara
-
Sejarah Partai Kebangkitan Nusantara, Bakal Jadi Kendaraan Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas
-
5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Penjara, Sebut Tak Akan Balas Dendam
-
Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!