Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak tegas oknum keorganisasian masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara mengintimidasi.
"Saya komunikasikan dengan pak Kapolres," kata Uus saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Uus mengimbau pada anggota ormas, termasuk dari Pemuda Pancasila lebih baik memperbanyak kegiatan positif yang tidak memicu konflik, ketimbang mematok THR kepada warga atau pengusaha dengan alasan apapun.
Minta THR
Sebelumnya beredar surat edaran tentang dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kop surat tersebut terlihat logo surat berlambang Ormas Pemuda Pancasil (PP). Terlihat juga jika Ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan kemanan wilayah.
“Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil,” tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Selasa (11/4).
Sementara itu, Bidang Humas NPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengkalim jika pihaknya sama sekali melarang adanya penarikan THR kepada warga dengan dalih apapun termasuk stabilitas penjagaan wilayah.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak
“Kalau perintah Ketum itu dilarang keras,” kata Badar kepada Suara.com, Rabu (12/4/2023).
Selaku pengurus di wilayah DKI, kata Badar, pihaknya sangat menyayangkan dengan prilaku oknum anggotanya.
“Saya selaku pengurus di NPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar,” ucapnya.
Ulah oknum anggota Pemuda Pancasila yang menyebarkan undangan secara sepihak, kata Badar, diklaim karena kurang mengetahui perintah atasan.
“Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih ya bagus. Terus kalau enggak dikasih ya gak apa-apa. Tes ombak saja kayanya dia tuh,” ungkapnya.
Meski demikian, Badar melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang menyebarkan surat edaran tersebut. Pihak Pemuda Pancasila hanya memberikan teguran pada pihak yang terbukti mengedarkannya.
Berita Terkait
- 
            
              Tingkah ASN Jelang Lebaran 2023, di Tasik Ada BNN 'Palak' PO Budiman, di Bekasi Lurah Ngemis ke Pengusaha
 - 
            
              Jelang Lebaran 2023, PO Budiman 'Dipalak' BNN Tasikmalaya: Hanya untuk Anggota, Mohon Maklum
 - 
            
              4 Fakta BNN Tasikmalaya Minta THR Ke PO Bis, Kepala BNN Mohon Dimaklumi
 - 
            
              Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai dengan Masa Kerja
 - 
            
              Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!