Suara.com - Terkait dengan THR yang menjadi hak dari karyawan, Anda harus mencermati cara menghitung dan batas waktu pembayarannya. Mengacu pada aturan yang berlaku batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran tiba. Pahami cara menghitung THR karyawan swasta di sini, dan pastikan semua perhitungannya benar.
THR tahun ini sendiri tidak boleh dicicil, sehingga seluruhnya harus dibayarkan secara tunai. THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada karyawannya, dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapa yang Berhak Dapat THR?
THR sendiri akan diberikan pada pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Secara umum, ada dua kategori utama yang dijelaskan.
- Pertama, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih
- Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Maka dengan demikian selama pekerja atau buruh telah masuk di salah satu kriteria tersebut, THR wajib diberikan padanya dengan perhitungan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati semua pihak.
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta
Untuk perhitungannya sendiri secara umum, buruh yang sudah bekerja selama sekurang-kurangnya 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka hak yang didapatkan adalah dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja alam bulan, dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka THR yang diberikan atas ketentuan:
1. Pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Baca Juga: Pemuda Pancasila Larang Keras Penarikan THR, Surat yang Beredar Hanya Oknum Tes Ombak
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
3. Khusus untuk pekerja atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Itu tadi sekilas penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta yang bisa diberikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya
-
Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan
-
Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source