Suara.com - Seorang pelajar asal Provinsi Lampung bernama Bima viral di media sosial karena video kritikan terhadap Provinsi Lampung. Bima yang diketahui tengah menempuh pendidikan di Australia menjadi viral di media sosial usai video kritikan yang dibagikannya melalui TikTok @awbimaxreborn.
Melalui videonya, ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa Provinsi Lampung tidak maju. Namun nahasnya, entah sengaja atau tidak, ia menyebutkan kata "Dajjal" dalam videonya yang ditujukan kepada Provinsi Lampung.
Alhasil Bima dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun Bima menanggapi pelaporan tersebut dengan santai.
Ia malah berencana untuk mengajukan Protection Visa kepada pemerintah Australia dan bahkan menyatakan akan mengganti kewarganegaraannya.
"Well perlu diklarifikasi sampai detik ini gua masih memegang student visa subclass 500 kok. Di video gua yang trending itu, solusi terbaik bagi gua untuk ambil protection visa kalau memang di negara sendiri keselamatan gua gak aman, so gua bisa langsung apply protection visa langsung pastinya apalagi ditambah gua punya bukti yg kuat sebetulnya," kata Bima dalam video klarifikasi yang ia unggah di akun TikTok-nya @awbimaxreborn.
Lantas apakah Protection Visa itu? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu Protection Visa?
Protection Visa atau visa perlindungan yang diberikan pemerintah Australia bagi orang-orang yang ingin mencari suaka di negeri Kangguru itu.
Protection visa menjadi salah satu program kemanusiaan bagi para pengungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Australia. Selain itu, protection visa itu juga menjadikan seseorang bisa tinggal dan menetap di Australia baik secara sementara maupun permanen.
Baca Juga: Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris
Seseorang yang memegang visa ini juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh layanan kesehatan, layaknya warga negara Australia.
Adapun Protection Visa terdiri dari dua jenis, yakni tipe Subclass 866 dan Subclass 785. Persyaratan dan manfaat kedua jenis visa proteksi ini tidak jauh berbeda.
Salah satu yang menjadi pembeda adalah Subsclass 866 memberi kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal di Australia secara permanen.
Sementara orang yang memegang protection visa tipe Subclass 785 hanya bisa menetap di Australia sementara selama 3 tahun.
Syarat mendapatkan Protection Visa
Untuk bisa mendapatkan Protection Visa, pemohon perlu merogoh kocek sebesar 40 dolar Australia atau sekitar Rp396 ribu. Dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohonnya, yakni:
Berita Terkait
-
Netizen Ikut Kritik Infrastruktur Kota Lampung: "Dulu Bisa Dipakai Mancing Sekarang Udah Jadi Waterboom"
-
VIRAL! 'Ngespill' Kondisi Kota Lampung Berujung Dilaporkan
-
Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.
-
Advokat Ginda Laporkan Tiktoker Bima ke Polisi, Netizen: Dikit-dikit Lapor
-
Isi Kritikan Viral TikToker Soal Alasan Kenapa Lampung Gak Maju, dari Jalan Rusak hingga Tata Kelola Buruk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris