Suara.com - Yudo Andreawan belakangan ini viral karena sosoknya yang kerap membuat keonaran di berbagai tempat umum. Dia akhirnya diciduk polisi pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seiring dengan kelakuan onarnya yang terungkap, Yudo juga mempunyai obsesi berlebihan pada seorang dokter gigi bernama Paras.
Bahkan dalam video viral di media sosial, Yudo mengobrak-abrik klinik sang dokter gigi demi mendapat nomor ponselnya. Dia juga mempunyai akun Instagram yang mengatasnamakan sang dokter gigi dengan unggahan percakapan palsu. Kelakuan Yudo itu membuat dokter gigi ketakutan ketika berangkat kerja.
Namun, apakah pelaku penguntitan seperti dalam kasus Yudo ini bisa dihukum? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Penguntit?
Stalker alias penguntit merupakan seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain. Namun tak ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait penguntit ini.
Sosok penguntit akan melakukan observasi dan berkontak dengan korban untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan. Para penguntit mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.
Penguntit itu tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya. Sebut saja seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi.
Stalker juga berusaha mencari informasi terkait jati diri korban melalui internet, arsip personal atau media lain yang mengandung informasi korban. Bahkan ada yang sampai nekat mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh informasi personal itu tanpa izin.
Hukum Bagi Pelaku Penguntitan
Baca Juga: Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!
Hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, pelaku stalker bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu, ada juga pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur tentang pengancaman kekerasan. Pelaku pengancam kekerasan itu dapat terancam, pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jumlah maksimum hukuman denda yang disebutkan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP itu dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta. Stalker juga berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.
Restraining Order
Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.
Sayangnya, aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).
Berita Terkait
-
Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!
-
Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi
-
Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'
-
Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!
-
Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak