Suara.com - Yudo Andreawan belakangan ini viral karena sosoknya yang kerap membuat keonaran di berbagai tempat umum. Dia akhirnya diciduk polisi pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seiring dengan kelakuan onarnya yang terungkap, Yudo juga mempunyai obsesi berlebihan pada seorang dokter gigi bernama Paras.
Bahkan dalam video viral di media sosial, Yudo mengobrak-abrik klinik sang dokter gigi demi mendapat nomor ponselnya. Dia juga mempunyai akun Instagram yang mengatasnamakan sang dokter gigi dengan unggahan percakapan palsu. Kelakuan Yudo itu membuat dokter gigi ketakutan ketika berangkat kerja.
Namun, apakah pelaku penguntitan seperti dalam kasus Yudo ini bisa dihukum? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Penguntit?
Stalker alias penguntit merupakan seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain. Namun tak ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait penguntit ini.
Sosok penguntit akan melakukan observasi dan berkontak dengan korban untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan. Para penguntit mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.
Penguntit itu tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya. Sebut saja seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi.
Stalker juga berusaha mencari informasi terkait jati diri korban melalui internet, arsip personal atau media lain yang mengandung informasi korban. Bahkan ada yang sampai nekat mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh informasi personal itu tanpa izin.
Hukum Bagi Pelaku Penguntitan
Baca Juga: Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!
Hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, pelaku stalker bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu, ada juga pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur tentang pengancaman kekerasan. Pelaku pengancam kekerasan itu dapat terancam, pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jumlah maksimum hukuman denda yang disebutkan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP itu dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta. Stalker juga berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.
Restraining Order
Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.
Sayangnya, aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).
Berita Terkait
-
Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!
-
Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi
-
Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'
-
Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!
-
Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati