Suara.com - Sebuah surat yang memuat keluhan mengatasnamakan aparat desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Surat tersebut berisi keluhan terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintahan desa tahun anggaran 2023.
Dalam surat dituliskan bahwa lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak Januari hingga saat ini.
Hal itu dikaitkan pula dengan beberapa pilihan kata yang ditulis dengan huruf kapital, antara lain; "ASN dan THR, Abdi Negara, Idul Fitri, Janji Reformasi Birokrasi, Hak Dasar, serta beberapa pilihan kata lainnya dalam konten digital yang beredar tersebut.
"Coba Bapak bayangkan di satu desa biasanya memiliki 7-10 aparat, jika 50 persen dari 142 saja yang tidak cair Siltap, maka ada ratusan keluarga yang mengalami kesulitan yang sama, dimana reformasi birokrasi yang bapak janjikan?," kutipan isi surat terbuka yang dilayangkan khusus untuk Bupati Wajo.
Konten digital dengan tulisan namun jenis gambar itu berupa kop surat terbuka yang khusus ditujukan kepada Bupati Wajo.
Pada sudut kiri atas dan kanan bawah konten terdapat gambar sketsa bunga dengan latar belakang abstrak yang dibubuhi pula dengan tanggal, nama yang disamarkan dan status jabatan (aparat desa) pada bagian identitas pengirim surat.
Pada awal surat tersebut, penulis mengatakan, pihaknya mewakili pribadi dan aparatur desa sejawat se-Kabupaten Wajo menyampaikan permohonan maaf dan alasan munculnya surat terbuka tersebut.
Respon Pemkab Wajo
Baca Juga: 183 Kades di Purwakarta Dapat Motor Trail dan Nmax dari Anne Ratna Mustika
Usai surat tersebut viral, Sekda Kabupaten Wajo Armayani mengatakan, Siltap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui alokasi Dana Desa.
"Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya," jelas Armayani, dikutip dari Antara.
"Malahan kita berharap untuk Siltap itu pencairannya bukan dirapel atau per triwulan Tetapi diharapkan diproses per bulan sama dengan mekanisme gaji PNS, mekanisme ini sudah tersosialisasi sejak dua tahun lalu," sambung dia.
Ia mengklaim, Pemkab tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap.
"Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," jelasnya.
Armayani juga membantah bahwa masih ada lebih 50 persen desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. Ia menjelaskan per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya sisa 21 desa yang masih berproses.
Berita Terkait
-
Mantan Kades dan Lurah Sumatera Barat Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden di Pilpres 2024
-
Viral Video Kades di Jember Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
-
PPKD Sakawayana Tetapkan Lima Bakal Calon Menjadi Calon, Satu di Antaranya Suami PLH Kades, Simak Sepak Terjangnya
-
Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira
-
183 Kades di Purwakarta Dapat Motor Trail dan Nmax dari Anne Ratna Mustika
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!