Suara.com - Para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kompak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sewaktu sewaktu majelis hakim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pantauan Suara.com, Senin (17/4/2023), momen itu terjadi bermula saat panitera pengganti meminta para pengunjung sidang untuk berdiri. Tiba-tiba, seorang pria yang menggunakan kemeja putih dari barisan kursi pengunjung sidang memberi komando untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadiri dimohon berdiri," ujar panitera pengganti.
"Hiduplah Indonesia Raya!," kata pria berkemeja putih diiringi oleh para pendukung Haris dan Fatia lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Di sela-sela itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sempat menegur para pendukung Haris dan Fatia dengan mengetuk palu sidang beberapa kali. Namun, para pendukung Haris dan Fatia tetap lantang menyanyikan bait Indonesia Raya sambil mengepalkan tangan.
"Cukup berhenti, cukup!," ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu sidang beberapa kali.
Selepas lagu Indonesia Raya selesai dikumandangkan, seorang pria menyampaikan komplain kepada ketua hakim yang mengetuk palu sidang beberapa kali.
"Kan nyanyi lagu Indonesia Raya pak, lagu kebangsaan. Kok disuruh berhenti?" ucap pria itu.
Setelah itu, Ketua Hakim Cokorda Gede kembali mengetuk palu sidang menandakan sidang dibuka dan dimulai. Hingga saat ini sedang masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Haris atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim
Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim
-
Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini
-
Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang
-
Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?
-
Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!