Suara.com - Para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kompak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sewaktu sewaktu majelis hakim memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pantauan Suara.com, Senin (17/4/2023), momen itu terjadi bermula saat panitera pengganti meminta para pengunjung sidang untuk berdiri. Tiba-tiba, seorang pria yang menggunakan kemeja putih dari barisan kursi pengunjung sidang memberi komando untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadiri dimohon berdiri," ujar panitera pengganti.
"Hiduplah Indonesia Raya!," kata pria berkemeja putih diiringi oleh para pendukung Haris dan Fatia lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Di sela-sela itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sempat menegur para pendukung Haris dan Fatia dengan mengetuk palu sidang beberapa kali. Namun, para pendukung Haris dan Fatia tetap lantang menyanyikan bait Indonesia Raya sambil mengepalkan tangan.
"Cukup berhenti, cukup!," ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu sidang beberapa kali.
Selepas lagu Indonesia Raya selesai dikumandangkan, seorang pria menyampaikan komplain kepada ketua hakim yang mengetuk palu sidang beberapa kali.
"Kan nyanyi lagu Indonesia Raya pak, lagu kebangsaan. Kok disuruh berhenti?" ucap pria itu.
Setelah itu, Ketua Hakim Cokorda Gede kembali mengetuk palu sidang menandakan sidang dibuka dan dimulai. Hingga saat ini sedang masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Haris atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim
Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim
-
Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini
-
Perbedaan Signifikan Penawaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara China dan Jepang
-
Koster Kukuh Lobi Luhut Agar Restui Terminal LNG, WALHI Bali : Mengapa Memaksa?
-
Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line