Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 5,6 miliar dari hasil penggeledahan di lingkungan Kementerian Perhubungan pada dua hari berturut antara 13 sampai 14 April 2023.
Penggeledahan oleh KPK dilakukan berkaitan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait pembangunan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, uang itu terdiri dari pecahan asing dan rupiah.
"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan USD 274.000. Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Ali, Senin (17/4/2023).
Penggeledahan dilaksanakan di empat lokasi, kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rumah salah satu tersangka, dan kantor pihak swasta.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp 14,5 miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, , PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca Juga: Pejabat DJKA Terjaring OTT KPK, Begini Kata Kemenhub
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: KPK Seret Paksa SBY, Jokowi Ambil Alih Kasus Korupsi Hambalang, Benarkah?
-
CEK FAKTA: KPK Jemput Paksa Anak dan Istri Rafael Alun Trisambodo, Terbukti Terlibat Korupsi
-
Cek Fakta: Terbongkar, Ruang Rahasia Milik Raffi Ahmad Ditemukan oleh KPK? Simak Penjelasannya
-
CEK FAKTA: Ganjar dan Ahok Tersangka Pencucian Uang Rp300 Triliun untuk Modal Capres 2024
-
CEK FAKTA: Omongan Mengerikan Mahfud MD Terbukti, 10 Pejabat Kemenhub Terlibat Korupsi Berjamaah Miliaran Rupiah?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka