Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam kabar itu, Presiden Jokowi juga disebut telah mengambil alih kasus korupsi Hambalang.
Kabar dengan narasi itu dibagikan oleh akun YouTube Polemik Politikus pada Jumat, 14 April 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, kabar yang dibagikan akun itu telah mendapatkan atensi warganet dengan sedikitnya disaksikan 12 ribu kali.
Dalam narasinya, akun ini menyebut bahwa Presiden Jokowi telah mengambil alih kasus korupsi Hambalang. Akun ini juga menyinggung terkait langkah cerdik mantan narapidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.
Selain itu, KPK juga disebut akun ini telah menyeret paksa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
Berikut ini narasi yang tertuang dalam judul video:
"LANGKAH CERDIK ANAS DAN JOKOWI AMBIL ALIH KASUH HAMBALANG."
Sedangkan narasi dalam sampul video atau thumbnail adalah berikut ini:
"SBY DISERET PAKSA KPK JOKOWI AMBIL ALIH KASUS HAMBALANG."
Lantas benarkah kabar dengan narasi itu?
Baca Juga: Cek Fakta: Ida Dayak Terima Uang Miliaran Rupiah dari Hotman Paris
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, narasi SBY diseret paksa KPK, kemudian Presiden Jokowi telah mengambil alih kasus korupsi Hambalang adalah tidak benar.
Faktanya, isi video sama sekali tidak memberikan bukti valid maupun informasi kredibel terkait KPK menyeret paksa SBY. Begitu pula tidak ada sumber resmi terkait Presiden Jokowi mengambil alih kasus Hambalang.
Nyatanya narator dalam video hanya membacakan artikel yang diunggah Populis.id pada 14 April 2023. Artikel yang dimaksud berjudul "Menohok! Anas Urbaningrum Ditantang Ungkap Nama 'Aktor Besar' Kasus Hambalang: Kalau Takut Nggak Usah Keluar Penjara Bro, Berani?"
Diketahui isi artikel itu membahas tentang pernyataan Rudi Valinka. Pegiat media sosial itu tampak menantang Anas Urbaningrum untuk membongkar siapa 'aktor besar' di balik kasus korupsi Hambalang.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum disebut-sebut akan membongkar skandal korupsi Hambalang yang menjerat dirinya. Meski demikian, sama sekali tidak disebutkan nama SBY dalam kasus itu.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ida Dayak Terima Uang Miliaran Rupiah dari Hotman Paris
-
Polisi Dinilai Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan
-
Jokowi Buka Puasa Bareng Kanselir Jerman Olaf Scholz Pakai Kurma
-
CEK FAKTA: KPK Jemput Paksa Anak dan Istri Rafael Alun Trisambodo, Terbukti Terlibat Korupsi
-
CEK FAKTA: Pertemuan Menegangkan, Ferdy Sambo Bersujud Dihadapan Richard Eliezer
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional