Suara.com - Ketika terjebak macet saat mudik lebaran 2023, tidak perlu khawatir tidak bisa ibadah. Sebab ada tata cara sholat di atas kendaraan bagi para pemudik yang muslim.
Lebaran Idul Fitri 2023 akan segera tiba, masyarakat pun mulai mudik ke kampung halaman.
Meskipun begitu ibadah tidak boleh terlewat. Nah, solusinya adalah dengan melakukan sholat di atas kendaraan.
Nah, bagaimana tata cara sholat di atas kendaraan saat mudik lebaran Idul Fitri 2023? Simak penjelasannya dari Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah berikut ini.
Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan
Dalam sebuah video yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV pada 23 Juni 2019, Buya Yahya menunjukkan tata cara sholat di atas kendaraan.
"Jika anda ingin jamak akhir sholat duhur dan ashar, akan tetapi saat ashar akan berakhir terkena macet anda tetap harus melakukan sholat," kata Buya Yahya.
Menurutnya, dalam keadaan seperti itu kita boleh melakukan sholat di atas kendaraan. Meskipun mobil tersebut tidak sedang menghadap kiblat dengan tepat.
"Kalau memang anda tidak bisa menghadap kiblat, enggak apa, boleh menghadap ke arah manapun kendaraan anda saat itu," ujar Buya.
Tata cara sholat di atas kendaraan selanjutnya dikerjakan sesuai sholat saat anda berada di masjid ataupun mushola yang nyaman. Dimulai dengan niat, takbir sampai tahiyat.
Tentunya saat sholat di atas kendaraan dilakukan dengan cara duduk. Takbir mengangkat tangan, kemudian ruku dengan sedikit membungkukkan badan.
Lalu bagaimana gerakan sujudnya? Sujud dengan membungkukkan badan lebih rendah dari posisi ruku sebelumnya.
Apakah Sholat di Atas Kendaraan Ini Sah?
Menurut penjelasan Buya Yahya sholat di atas kendaraan tetap sah. Namun jika sholat fardu dengan situasi seperti itu, wajib diganti.
"Hanya yang harus kita ketahui, semua sholat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat sholat fardu sah sholatnya tapi nanti wajib diulang. Anda tidak dosa, meskipun arah kendaraan anda saat itu menghadap ke timur," kata Buya Yahya
Kalau sholat sunnah di atas kendaraan boleh tidak menghadap ke kiblat. Sholat sunnah itu tetap sah dan tidak perlu diganti atau diulang.
Berita Terkait
-
Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya
-
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Lengkap, Ini Bacaan Sholat Idul Fitri dari Niat hingga Doa
-
Contoh Khutbah Sholat Idul Fitri, Beri Pesan Tetap Hidup Sehat dan Mendekatkan Diri pada Allah SWT
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok