Suara.com - Negara boleh saja mengklaim kebebasan pers sudah terjamin. Tapi praktiknya, jurnalis terus terancam dan dikriminalisasi. KUHP yang diteken meski mengandung kejanggalan dinilai bakal jadi pemberedelan gaya baru.
PAGI-PAGI BAHRUL WALIDIN MASYGUL. Ia merasa belum sepenuhnya pulih. Namun ia mesti pergi. Kalau tidak, urusan semakin runyam.
Delapan bulan tak cukup agar tubuhnya ruwat, setelah operasi pemasangan ring pada paha hingga lengan kanan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Apalagi pikirannya, masih buncah, setelah dokter mendiagnosis ia mengidap aneurisma pada awal tahun.
Tapi lagi-lagi, tak mau masalah tambah teruk, ia menguatkan diri untuk berangkat hari itu juga, Senin 6 Desember 2021.
Sebagai jurnalis, Bahrul terbiasa bermain dengan jarak dan waktu. Ia sudah menghitung, antara Bireun dan Banda Aceh, ada duaratus duapuluh tiga koma delapan kilometer jalan yang harus dilalui.
Kalau tak banyak berhenti, ia memperkirakan dalam empat jam duapuluhtujuh menit, akan sampai di Polda Aceh.
Bahrul membuka lagi selembar warkat. Tertera nama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Afrizal sebagai peneken.
“Dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum secara restorative justice terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Rizayati, Direktur PT Imza Rizky Jaya sekaligus Presiden Partai Indonesia Terang.”
Bahrul lantas menutup surat itu rapat-rapat dan bergegas menaiki mobil pribadinya, Honda Brio. Dengan menahan rasa sakit tentunya, Bahrul pergi.
***
AFRIZAL sudah menunggu di salah satu ruangan Polda Aceh, saat Bahrul masuk ke dalamnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita mulai saja ya,” kata Afrizal, sambil membuka secarik kertas.
Wajah Bahrul langsung bersemburat merah. Ia muntab. Jauh-jauh datang ke kota, hanya disuruh mendengarkan AKBP Afrizal membaca surat. Tak ada Rizayati.
“Jadi saya disuruh datang cuma untuk mendengarkan bapak bacakan surat dia?” tanya Bahrul, kesal.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo