Suara.com - Negara boleh saja mengklaim kebebasan pers sudah terjamin. Tapi praktiknya, jurnalis terus terancam dan dikriminalisasi. KUHP yang diteken meski mengandung kejanggalan dinilai bakal jadi pemberedelan gaya baru.
PAGI-PAGI BAHRUL WALIDIN MASYGUL. Ia merasa belum sepenuhnya pulih. Namun ia mesti pergi. Kalau tidak, urusan semakin runyam.
Delapan bulan tak cukup agar tubuhnya ruwat, setelah operasi pemasangan ring pada paha hingga lengan kanan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Apalagi pikirannya, masih buncah, setelah dokter mendiagnosis ia mengidap aneurisma pada awal tahun.
Tapi lagi-lagi, tak mau masalah tambah teruk, ia menguatkan diri untuk berangkat hari itu juga, Senin 6 Desember 2021.
Sebagai jurnalis, Bahrul terbiasa bermain dengan jarak dan waktu. Ia sudah menghitung, antara Bireun dan Banda Aceh, ada duaratus duapuluh tiga koma delapan kilometer jalan yang harus dilalui.
Kalau tak banyak berhenti, ia memperkirakan dalam empat jam duapuluhtujuh menit, akan sampai di Polda Aceh.
Bahrul membuka lagi selembar warkat. Tertera nama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Afrizal sebagai peneken.
“Dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum secara restorative justice terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Rizayati, Direktur PT Imza Rizky Jaya sekaligus Presiden Partai Indonesia Terang.”
Bahrul lantas menutup surat itu rapat-rapat dan bergegas menaiki mobil pribadinya, Honda Brio. Dengan menahan rasa sakit tentunya, Bahrul pergi.
***
AFRIZAL sudah menunggu di salah satu ruangan Polda Aceh, saat Bahrul masuk ke dalamnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita mulai saja ya,” kata Afrizal, sambil membuka secarik kertas.
Wajah Bahrul langsung bersemburat merah. Ia muntab. Jauh-jauh datang ke kota, hanya disuruh mendengarkan AKBP Afrizal membaca surat. Tak ada Rizayati.
“Jadi saya disuruh datang cuma untuk mendengarkan bapak bacakan surat dia?” tanya Bahrul, kesal.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut