Suara.com - Negara boleh saja mengklaim kebebasan pers sudah terjamin. Tapi praktiknya, jurnalis terus terancam dan dikriminalisasi. KUHP yang diteken meski mengandung kejanggalan dinilai bakal jadi pemberedelan gaya baru.
PAGI-PAGI BAHRUL WALIDIN MASYGUL. Ia merasa belum sepenuhnya pulih. Namun ia mesti pergi. Kalau tidak, urusan semakin runyam.
Delapan bulan tak cukup agar tubuhnya ruwat, setelah operasi pemasangan ring pada paha hingga lengan kanan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Apalagi pikirannya, masih buncah, setelah dokter mendiagnosis ia mengidap aneurisma pada awal tahun.
Tapi lagi-lagi, tak mau masalah tambah teruk, ia menguatkan diri untuk berangkat hari itu juga, Senin 6 Desember 2021.
Sebagai jurnalis, Bahrul terbiasa bermain dengan jarak dan waktu. Ia sudah menghitung, antara Bireun dan Banda Aceh, ada duaratus duapuluh tiga koma delapan kilometer jalan yang harus dilalui.
Kalau tak banyak berhenti, ia memperkirakan dalam empat jam duapuluhtujuh menit, akan sampai di Polda Aceh.
Bahrul membuka lagi selembar warkat. Tertera nama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Afrizal sebagai peneken.
“Dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum secara restorative justice terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Rizayati, Direktur PT Imza Rizky Jaya sekaligus Presiden Partai Indonesia Terang.”
Bahrul lantas menutup surat itu rapat-rapat dan bergegas menaiki mobil pribadinya, Honda Brio. Dengan menahan rasa sakit tentunya, Bahrul pergi.
***
AFRIZAL sudah menunggu di salah satu ruangan Polda Aceh, saat Bahrul masuk ke dalamnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita mulai saja ya,” kata Afrizal, sambil membuka secarik kertas.
Wajah Bahrul langsung bersemburat merah. Ia muntab. Jauh-jauh datang ke kota, hanya disuruh mendengarkan AKBP Afrizal membaca surat. Tak ada Rizayati.
“Jadi saya disuruh datang cuma untuk mendengarkan bapak bacakan surat dia?” tanya Bahrul, kesal.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian
-
Berapa Kilometer Jarak Tempuh Motor Listrik Murah? Cek Daftar Unit di Bawah Rp20 Juta Ini
-
Rekam Jejak Sudaryono: Mantan Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BGN Baru
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli