“Saya juga enggak menyangka,” jawab Afrizal.
“Di surat kan sudah jelas, saya diminta ke sini untuk penyelesaikan secara musyawarah, restorative justice!”
“Iya, tapi pelapor tidak mau. Dia hanya mau bertemu di pengadilan.”
Dalam surat yang dibacakan, Rizayati intinya menolak dimediasi dan meminta perkaranya berlanjut ke meja hijau.
“Ini tidak benar. UU Pers menjamin kebebasan saya menulis. Ada juga MoU Dewan Pers dengan Polri. Lalu ada SKB, kok saya masih diproses?” protes Bahrul.
Undang-undang yang dimaksud Bahrul adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu isinya menjamin jurnalis bekerja bebas menghasilkan produk jurnalistik.
Sementara momerandum of understanding yang dimaksudnya itu adalah nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri bernomor 2/DP/15/II/2017, berisi aturan polisi akan mengarahkan penyelesaikan pers delict ke Dewan Pers, bukan ranah pidana.
Sedangkan SKB adalah surat keputusan bersama soal pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, yang mengatur produk jurnalistik tidak masuk pelanggaran ITE.
Namun, Afrizal menyanggah semua penjelasan Bahrul. Sebagai polisi, dia harus memproses sesuai pengaduan.
“SKB itu enggak bisa, lebih rendah itu dari undang-undang.”
“Bapak bilang SKB itu enggak ada gunanya ya? Oke, pegang itu. Saya catat!”
Bahrul kembali meradang. “Sudah begini saja. Kalau bapak memang ngotot mau memenjarakan saya, buka pintu sel sekarang. Saya masuk sekarang juga.”
“Kalau saya ditahan, saya yakin kawan-kawan jurnalis dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan,” tambahnya.
“Jangan, anarkis itu,” sergah Arizal.
“Kok anarkis, kami demonstrasi damai.”
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?