“Saya juga enggak menyangka,” jawab Afrizal.
“Di surat kan sudah jelas, saya diminta ke sini untuk penyelesaikan secara musyawarah, restorative justice!”
“Iya, tapi pelapor tidak mau. Dia hanya mau bertemu di pengadilan.”
Dalam surat yang dibacakan, Rizayati intinya menolak dimediasi dan meminta perkaranya berlanjut ke meja hijau.
“Ini tidak benar. UU Pers menjamin kebebasan saya menulis. Ada juga MoU Dewan Pers dengan Polri. Lalu ada SKB, kok saya masih diproses?” protes Bahrul.
Undang-undang yang dimaksud Bahrul adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu isinya menjamin jurnalis bekerja bebas menghasilkan produk jurnalistik.
Sementara momerandum of understanding yang dimaksudnya itu adalah nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri bernomor 2/DP/15/II/2017, berisi aturan polisi akan mengarahkan penyelesaikan pers delict ke Dewan Pers, bukan ranah pidana.
Sedangkan SKB adalah surat keputusan bersama soal pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, yang mengatur produk jurnalistik tidak masuk pelanggaran ITE.
Namun, Afrizal menyanggah semua penjelasan Bahrul. Sebagai polisi, dia harus memproses sesuai pengaduan.
“SKB itu enggak bisa, lebih rendah itu dari undang-undang.”
“Bapak bilang SKB itu enggak ada gunanya ya? Oke, pegang itu. Saya catat!”
Bahrul kembali meradang. “Sudah begini saja. Kalau bapak memang ngotot mau memenjarakan saya, buka pintu sel sekarang. Saya masuk sekarang juga.”
“Kalau saya ditahan, saya yakin kawan-kawan jurnalis dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan,” tambahnya.
“Jangan, anarkis itu,” sergah Arizal.
“Kok anarkis, kami demonstrasi damai.”
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran