“Saya juga enggak menyangka,” jawab Afrizal.
“Di surat kan sudah jelas, saya diminta ke sini untuk penyelesaikan secara musyawarah, restorative justice!”
“Iya, tapi pelapor tidak mau. Dia hanya mau bertemu di pengadilan.”
Dalam surat yang dibacakan, Rizayati intinya menolak dimediasi dan meminta perkaranya berlanjut ke meja hijau.
“Ini tidak benar. UU Pers menjamin kebebasan saya menulis. Ada juga MoU Dewan Pers dengan Polri. Lalu ada SKB, kok saya masih diproses?” protes Bahrul.
Undang-undang yang dimaksud Bahrul adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu isinya menjamin jurnalis bekerja bebas menghasilkan produk jurnalistik.
Sementara momerandum of understanding yang dimaksudnya itu adalah nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri bernomor 2/DP/15/II/2017, berisi aturan polisi akan mengarahkan penyelesaikan pers delict ke Dewan Pers, bukan ranah pidana.
Sedangkan SKB adalah surat keputusan bersama soal pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, yang mengatur produk jurnalistik tidak masuk pelanggaran ITE.
Namun, Afrizal menyanggah semua penjelasan Bahrul. Sebagai polisi, dia harus memproses sesuai pengaduan.
“SKB itu enggak bisa, lebih rendah itu dari undang-undang.”
“Bapak bilang SKB itu enggak ada gunanya ya? Oke, pegang itu. Saya catat!”
Bahrul kembali meradang. “Sudah begini saja. Kalau bapak memang ngotot mau memenjarakan saya, buka pintu sel sekarang. Saya masuk sekarang juga.”
“Kalau saya ditahan, saya yakin kawan-kawan jurnalis dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan,” tambahnya.
“Jangan, anarkis itu,” sergah Arizal.
“Kok anarkis, kami demonstrasi damai.”
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
-
Ada Logo Aliansi Jurnalis Independen di Surat Shane Lukas Kepada David, AJI Tegaskan Tidak Terkait dengan Hal Tersebut
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung