Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
4. Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
5. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
6. Doa zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
7. Doa zakat fitrah mewakilkan
“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha “an nafsi”
Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”
Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah
Setelah mengeluarkan zakat, muzakki biasanya akan dipandu oleh para pengurus zakat yang ada untuk kemudian memanjatkan doa bersama, agar amal ibadahnya diterima Allah SWT dan bernilai pahala di sisi-Nya. Berikut ini adalah bacaan doa usai menyerahkan pembayaran zakat.
“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”
Selain itu, muzakki juga dapat l membaca doa berikut ini usai membayar zakat.
“Robbana taoqobbal minna innaka antassami’ul “alim"
Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Meskipun zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat Islam, namun ada beberapa golongan orang yang tidak perlu membayarnya. Mereka adalah:
- Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
- Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
- Orang yang baru saja memeluk agama Islam, sesaat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Fakir miskin
Sebab syarat seseorang yang wajib untuk bayar zakat fitrah adalah:
- beragama Islam
- merdeka
- mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal
- memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya
"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) maka hal itu merupakan sedekah biasa”, (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Besaran zakat fitrah menurut Rasulullah SAW yaitu sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (makanan pokok). Jika dikonversikan jenisnya, dari gandum dan kurma, menjadi makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.
Untuk Indonesia diganti menjadi beras. Kemudian ukurannya dapat dikonversi juga, kira-kira 2,5 hingga 3 kg beras atau 3,5 liter.
Waktu bayar zakat fitrah sudah boleh dimulai ketika awal bulan Ramadhan. Namun sunnahnya, membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bakal dianggap tidak berlaku jika ditunaikan terlambat sampai hari raya selesai. Maka dari itu, saat ini masih ada waktu beberapa hari lagi untuk membayar zakat fitrah.
Agar lebih jelas dan lengkap anda dapat membaca buku panduan zakat fitrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama berikut.
Link Download Buku Panduan Zakat dari Kemenag:
https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf
Sekian informasi seputar doa zakat fitrah dan panduan lengkapnya yang bisa diketahui dari buku terbitan Kemenag. Semoga zakat fitrah kita semua menjadi berkah bagi orang yang memerlukan dan meleburkan dosa pemberinya.
Berita Terkait
-
Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini
-
Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat
-
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun