Suara.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak resmi dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (18/4/2023).
Johanis Tank diadukan atas dugaan pelanggaran etik, karena berkomunikasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Menanggapi hal tersebut, Johanis menyatakan siap menghadapi sejumlah proses tindak lanjut yang akan dilakukan Dewas KPK.
"Saya siap menghadapinya," kata Johanis dihubungi wartawan pada Selasa (18/4/2023).
Menurutnya langkah yang diambil ICW, mengadukan dirinya ke Dewas KPK merupakan hak setiap warga negara.
"Mengadu ke Dewas KPK itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tangkapan layar obrolan antara Johanis dengan Idris Sihite viral di media sosial. Dua potongan pembicaraan terjadi pada waktu yang berbeda, Oktober 2022 dan Februari 2023.
Dua hal itu juga yang menjadi materi pelaporan ICW.
ICW menyebut diduga kuat terjadi pelanggaran, mengingat pada obrolan pertama yang terjadi pada Oktober 2022, bersamaan dengan Johanis melewati proses fit and proper test sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja," kata Lalola.
Kemudian untuk percakapan yang terjadi pada Februari 2023, ICW juga menduga terjadi pelanggaran berat. Hal itu karena Johanis yang sudah menjadi Wakil Ketua KPK, namun diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite.
Belakangan pada Maret 2023, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM, salah satu pihak yang digeledah ruangannya adalah Idris Sihite.
"Sehingga perilaku tersebut juga tentu tidak bisa dibenarkan. Dan kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran di situ. Dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung, maupun tidak langsung, itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Lalola.
Kepada Johanis , ICW berharap Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
"Jadi untuk selanjutnya, kami akan meminta kebijaksanaan dari Dewas KPK untuk mempertimbangkan laporan kami. Dan menjatuhkan sanksi bagi Johanis Tanak, atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," tegas Lalola.
Berita Terkait
-
Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
-
Profil Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite yang Chat 'Main di Balik Layar' dengan Pimpinan KPK
-
Profil M Idris Sihite, Kabiro Hukum ESDM yang Terlibat Chat Janggal dengan Pimpinan KPK
-
Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
-
Klaim Johanis Tanak soal Chat 'IUP' dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM: Tanggal dalam Chat Telah Direkayasa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara