Suara.com - Jika Anda berencana pindah domisili, jangan lupa juga untuk mengurus perubahan data diri seperti KTP. Gimana sih cara pindah alamat KTP dan KK online?
Perpindahan domisili memang menjadi hal yang lumrah dialami oleh banyak orang.
Dengan kemajuan teknologi yang ada, Anda kini bisa mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.
Cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online juga sangat mudah. Anda tak perlu membawa suket alias surat keterangan RT/RW.
Berikut ini Suara.com merangkum cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat KTP dan KK tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW.
Hal ini tentu saja semakin mempermudah proses pengurusan pindah alamat data diri.
Di bawah ini panduan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK online.
1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023
2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
Berita Terkait
-
Cara Ancelotti Kelabui Taktik Frank Lampard, Bikin Madrid Kembali Libas Chelsea
-
3 Cara Self Love Ini Penting untuk Kesehatan Mental, Mesti Tahu
-
Cara Nabi Muhammad Rayakan Idul Fitri, Makan Ketupat dan Bagi-Bagi THR Juga Gak Ya?
-
Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023
-
Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Secara Online
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok