Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami landasan hukum dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti senilai Rp 100 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut pendalaman dilakukan termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
"Semua temuan dalam penyidikan yg terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam, termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak," kata Asep pada Kamis (20/4/2023).
Penelusuran itu dilakukan penyidik dengan mendalami tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap yang diduga dilakukan Adil. Nantinya, jika ditemukan pidana lain, KPK bakal melakukan penyelidikan baru.
"Untuk perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang ditangani terkait dengan Perkara OTT TPK suap. Jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," kata Asep.
Adil terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar. Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Setelah kasus ini bergulir, belakangan terungkap Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar. Belakangan, pihak bank daerah tersebut membantah. Mereka menyebut tidak menerima jaminan itu dari uang yang dipinjamkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: KPK Ungkap Keterlibatan Reino Barack dalam Kasus Rafael Alun, Benarkah?
-
Datangi 7 Lokasi Aset Milik Sekda Riau S F Hariyanto, KPK: Status Penelusuran Masih Lanjut
-
CEK FAKTA: Breaking News! Jokowi Non Aktifkan KPK Hari Ini?
-
KPK Fasilitasi Keluarga Tahanan Korupsi Berkunjung pada Idul Fitri, Ini 6 Persyaratannya
-
Intip Koleksi Mobil Reihana, Kadinkes Lampung yang Punya Gaya Hidup Glamor
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular