Suara.com - Bulan Ramadhan 2023 telah berlalu, kini umat Islam telah memasuki bulan Syawal. Bagi umat Islam yang memiliki hutang puasa Ramadhan, bisa mulai diganti di bulan ini. Sebenarnya, mengganti hutang puasa dapat dengan puasa di lain waktu atau membayarnya dengan fidyah. Lantas kapan bayar fidyah yang benar?
Fidyah menurut bahass fiqihnya merupakan siapa saja yang meninggalkan puasa ataupun sholat tanpa adanya uzur atau sebab, maka wajib untuk diqodho (diganti) dengan kontan atau secara langsung tanpa harus mengulur waktu. Artinya sama dengan waktu dia puasa ataupun sholat yang harus ganti.
"Pembayaran fidyah secara fiqih terdapat sembilan orang yang boleh berbuka puasa dan sembilan hal yang membatalkan puasa" kata Buya Yahya.
Dari kesembilan orang ini ada yang wajib qadha dan wajib bayar fidyah. Sehingga mereka tidak harus berpuasa pada bulan Ramadhan.
"Anak kecil, jika sudah besar tidak wajib qadha tidak wajib bayar fidyah. Orang gila kalau sudah sehat tidak wajib qadha tidak wajib bayar fidyah" ungkap Buya Yahya.
Sementara, berbeda hukumnya bagi perempuan yang sehabis haid dan nifas. Perempuan yang haid wajib qadha namun tidak wajib bayar fidyah. Perempuan nifas wajib qadha tidak wajib bayar fidyah.
"Orang tua kan tidak bisa muda lagi, maka mereka wajib fidyah dan tidak wajib qadha puasa" sambungnya.
Jika seperti itu orang tua tidak wajib puasa namun dia wajib membayar fidyah. Lantas kapan bayar fidyah yang benar?
"Jawabannya adalah kapan dia membatalkan puasa saat itu fidyah boleh dibayarkan. Boleh juga ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak. Tapi saat ia membatalkan puasanya, maka bisa saat itu membayar fidyah" jelas Buya Yahya.
Hal ini lantaran orang tua tidak bisa muda lagi. Selain itu orang yang sudah tua dan pikun sudah tidak mungkin ada harapan lagi untuk mengqadha puasa. Jadi mereka wajib membayar fidyah pada saat membatalkam puasa atau di hari lain setelah bulan Syawal.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan dengan cara memberikan bahan makanan pokok sebanyak satu mud kepada para fakir miskin. Satu mud setara dengan sebanyak 675 gram, jadi untuk menghitungnya yakni 675 gram beras dikalikan dengan jumlah hari puasa atau sholat yang ditinggalkan.
Selain itu, cara membayar fidyah dapat dilaksanakan dengan memberikan uang tunai. Sehingga umat Islam dapat membayarnya dengan 675 gram beras atau uang senilai berat beras tersebut kepada fakir miskin.
Di dalam penyebarannya, satu mud dari bahan pokok ataupun uang sejumlah harga satu mud hanya dapat diberikan kepada satu orang. Tetapi satu fakir miskin bisa menerima lebih dari satu fidyah.
Nah demikian tadi ulasan mengenai kapan bayar fidyah yang benar? Jadi umat Islam yang meninggalkan puasa atau sholat dapat membayar fidyah saat ia meninggalkannya atau bisa di hari yang lain. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Buya Yahya Beberkan Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Lebih Bagus Tanggalnya Beriringan
-
Benarkah Puasa Syawal 6 Hari Bisa Memperoleh Pahala 1 Tahun Penuh, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Pahala Setara Setahun, Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Simak Kata Buya Yahya Berikut Ini
-
Buya Yahya Beberkan Cara Merayakan Hari Kartini yang Sesuai dengan Syariat Islam
-
Benarkah Imam Mahdi Muncul Saat Gerhana Matahari di Bulan Ramadan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah