Suara.com - Bulan Ramadhan 2023 telah berlalu, kini umat Islam telah memasuki bulan Syawal. Bagi umat Islam yang memiliki hutang puasa Ramadhan, bisa mulai diganti di bulan ini. Sebenarnya, mengganti hutang puasa dapat dengan puasa di lain waktu atau membayarnya dengan fidyah. Lantas kapan bayar fidyah yang benar?
Fidyah menurut bahass fiqihnya merupakan siapa saja yang meninggalkan puasa ataupun sholat tanpa adanya uzur atau sebab, maka wajib untuk diqodho (diganti) dengan kontan atau secara langsung tanpa harus mengulur waktu. Artinya sama dengan waktu dia puasa ataupun sholat yang harus ganti.
"Pembayaran fidyah secara fiqih terdapat sembilan orang yang boleh berbuka puasa dan sembilan hal yang membatalkan puasa" kata Buya Yahya.
Dari kesembilan orang ini ada yang wajib qadha dan wajib bayar fidyah. Sehingga mereka tidak harus berpuasa pada bulan Ramadhan.
"Anak kecil, jika sudah besar tidak wajib qadha tidak wajib bayar fidyah. Orang gila kalau sudah sehat tidak wajib qadha tidak wajib bayar fidyah" ungkap Buya Yahya.
Sementara, berbeda hukumnya bagi perempuan yang sehabis haid dan nifas. Perempuan yang haid wajib qadha namun tidak wajib bayar fidyah. Perempuan nifas wajib qadha tidak wajib bayar fidyah.
"Orang tua kan tidak bisa muda lagi, maka mereka wajib fidyah dan tidak wajib qadha puasa" sambungnya.
Jika seperti itu orang tua tidak wajib puasa namun dia wajib membayar fidyah. Lantas kapan bayar fidyah yang benar?
"Jawabannya adalah kapan dia membatalkan puasa saat itu fidyah boleh dibayarkan. Boleh juga ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak. Tapi saat ia membatalkan puasanya, maka bisa saat itu membayar fidyah" jelas Buya Yahya.
Hal ini lantaran orang tua tidak bisa muda lagi. Selain itu orang yang sudah tua dan pikun sudah tidak mungkin ada harapan lagi untuk mengqadha puasa. Jadi mereka wajib membayar fidyah pada saat membatalkam puasa atau di hari lain setelah bulan Syawal.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan dengan cara memberikan bahan makanan pokok sebanyak satu mud kepada para fakir miskin. Satu mud setara dengan sebanyak 675 gram, jadi untuk menghitungnya yakni 675 gram beras dikalikan dengan jumlah hari puasa atau sholat yang ditinggalkan.
Selain itu, cara membayar fidyah dapat dilaksanakan dengan memberikan uang tunai. Sehingga umat Islam dapat membayarnya dengan 675 gram beras atau uang senilai berat beras tersebut kepada fakir miskin.
Di dalam penyebarannya, satu mud dari bahan pokok ataupun uang sejumlah harga satu mud hanya dapat diberikan kepada satu orang. Tetapi satu fakir miskin bisa menerima lebih dari satu fidyah.
Nah demikian tadi ulasan mengenai kapan bayar fidyah yang benar? Jadi umat Islam yang meninggalkan puasa atau sholat dapat membayar fidyah saat ia meninggalkannya atau bisa di hari yang lain. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Buya Yahya Beberkan Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Lebih Bagus Tanggalnya Beriringan
-
Benarkah Puasa Syawal 6 Hari Bisa Memperoleh Pahala 1 Tahun Penuh, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Pahala Setara Setahun, Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Simak Kata Buya Yahya Berikut Ini
-
Buya Yahya Beberkan Cara Merayakan Hari Kartini yang Sesuai dengan Syariat Islam
-
Benarkah Imam Mahdi Muncul Saat Gerhana Matahari di Bulan Ramadan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional