Suara.com - Pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun masih jadi perbincangan hangat karena sholat berjamaah dengan shaf renggang saat melaksanakan shalat id. Bahkan makmum laki-laki dan perempuan juga bercampur dalam shaf. Lantas, seperti apa hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang ini?
Hukum shalat berjamaan dengan shaf renggang
Kita pahami dulu aturan meluruskan shaf shalat dalam shalat berjamaah. Memastikan bahwa tidak ada kerenggangan dalam shaf shalat berjamaah merupakan salah satu syarat sah sholat.
Disebutkan dalam berbagai sumber, meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah merupakan bagian dari tara cara shalat berjamaah yang sempurna.
Tujuan dari tidak memberikan kerenggangan terhadap shaf shalat adalah agar kita tidak memberikan kelonggaran atau ruang bagi setan.
Rasul bersabda, “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Ada ulama yang melarang ada ulama yang memperbolehkan berkaitan dengan hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang ini. Shalat berjamaah dengan shaf renggang diperboleh apabila ada keadaan khusus yang menjadi penyebabnya, misalnya seperti tahun lalu ada pandemi covid19, di mana setiap orang harus menjaga jarak minimal 1 meter.
Oleh karenanya, shalat jamaah pun tak bisa dilaksanakan dengan shaf yang rapat. Hal ini dibahas oleh syaikh sa'ad asy syatsri, mengatakan “Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla.
Meskipun demikian ada juga yang tidak setuju. Shalat berjamaah dengan cara yang dilaksanakan Pondok pesantren Al Zaytun itu tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah, “Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”.
Dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW menjelaskan “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim).
Dengan penjelasan di atas, kita dapat melaksanakan shalat jamaah dengan shaf renggang jika ada suatu keadaan yang memaksa, seperti misalnya kejadian pandemi covid-19. Akan tetapi, jika tidak ada kejadian yang memaksa, syariat islam telah menuntun kita untuk melaksanakan shalat jamaah dengan shaf rapat dan tidak boleh dicampur antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki sudah semestinya menempati posisi shaf terdepan dari barisan shaf shalat jamaah. Kemudian, perempuan menempati shaf paling belakang.
Demikian itu penjelasan hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Aturan Shaf Shalat yang Benar, Viral Pondok Pesantren Al-Zaytun Sholat Id Jamaah Perempuan di Barisan Depan
-
Geger Salat Ied di Ponpes Al Zaytun, Jamaah Laki-laki dan Perempuan Dicampur, Apa Hukumnya?
-
Sejarah dan Visi Misi Ponpes Al Zaytun, Viral Campurkan Jemaah Lelaki-Perempuan saat Salat Id
-
Ini Balasan Tegas Isa Zega saat Dirinya Dinyinyiri Warganet Ketika Umroh, Hingga Sebut Dirinya Adalah Seorang Perempuan
-
Viral Makmum Tiba-tiba Histeris Saat Shalat Berjamaah, Kerasukan Jin yang Kepanasan Dengar Ayat Suci?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik