Suara.com - Usai perayaan libur lebaran, bulan Mei 2023 akan diawali tanggal merah sebagai peringatan hari buruh. Selain itu, akan ada juga beberapa hari libur nasional yang telah diatur dalam Perubahan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 29 Maret 2023 lalu.
Daftar hari libur bulan Mei 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pada bulan Mei 2023 ini akan ada dua hari libur Nasional, berikut adalah daftarnya.
- 1 Mei 2023, Senin: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023, Kamis: Kenaikan Isa Al Masih
Lebih lanjut, berikut adalah daftar libur nasional sepanjang 2023 yang juga telah tertuang dalam SKB 3 Menteri.
- 1 Januari 2023, Minggu: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari 2023, Minggu: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari 2023, Sabtu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023, Rabu: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023, Jumat: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April 2023, Sabtu–Minggu: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei 2023, Senin: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023, Kamis: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni 2923, Kamis : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023, Minggu: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni 2023, Kamis: hari Raya Idul Adha 1444 H
- 9 Juli 2023, Rabu: Tahun Baru Islam 14445 H
- 17 Agustus 2023, Kamis: Hari Kemerdekaan RI
- 28 September 2023, Kamis: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023, Senin: Hari Raya Natal.
Berdasarkan aturan tersebut, maka masih ada sisa sembilan hari libur nasional dari bulan Mei hingga akhir tahun 2023.
Daftar hari libur (cuti bersama) 2023
Selain hari libur nasional, cuti bersama juga menjadi salah satu keputusan tanggal merah yang ditetapkan pada SKB 3 Menteri.
Berikut adalah daftar hari libur (cuti bersama) di tahun 2023
- 23 Januari 2023, Senin: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023, Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 19, 20, 21, 24, dan 24 April 2023, Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni 2023, Jumat: Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023, Selasa: Hari Raya Natal.
Dengan demikian terlihat bahwa di bulan Mei ini tidak ada cuti bersama yang akan Anda dapatkan. Meski begitu, aturan cuti bersama di setiap tempat bekerja mungkin berbeda.
Baca Juga: Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2023 dan Puncak Arus Balik
Demikian informasi mengenai daftar hari libur dan cuti bersama sepanjang bulan Mei dan tahun 2023, semoga membantu!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian