/
Senin, 24 April 2023 | 15:52 WIB
Perubahan Hari Kerja, Jam Kerja dan Jam Masuk PNS Usai Cuti Bersama Idul Fitri 2023 ((tangkap layar/kementerian komunikasi dan informatika))

SUARA SEMARANG - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.

Cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi.

Simak selegkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.

Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Baca Juga: PNS BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ciut Nyali dan Minta Maaf

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

1. Hari kerja

PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.

2. Jam kerja

PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.

Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Load More