SUARA SEMARANG - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.
Cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi.
Simak selegkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.
Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:
Libur Nasional: 22-23 April 2023
Baca Juga: PNS BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ciut Nyali dan Minta Maaf
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
1. Hari kerja
PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.
2. Jam kerja
PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.
Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting