Suara.com - Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung, Muhammad Qodad Afa’ul (29) atau yang dikenal dengan Affan ternyata mantan narapidana. Pelaku pembunuhan terhadap sang anak, AZ (9) itu merupakan mantan narapidana penyalahgunaan narkoba.
Namanya menjadi sorotan setelah membunuh AZ dengan cara keji, yakni menikamnya sebanyak 24 kali dengan pisau. Pembunuhan tersebut dilakukan ketika sang anak sedang tertidur tengkurap.
Berkaitan dengan sosoknya, berikut fakta sosok ayah yang tega habisi nyawa anak di Gresik tersebut.
Mantan Narapidana Narkoba
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana penyalahgunaan narkoba. Atas tindakannya saat itu, Qodad pun menjalani pidana penjara selama 6 tahun penjara.
"Residivis narkoba. Dulu pernah ditahan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan kepada wartawan.
Baru Bebas dari Penjara 2022
Pelaku dikenakan sanksi di Surabaya pada 17 Juli 2016 dan Qodad baru dibebaskan pada 2022 lalu. Saat itu, Qodad sudah berkeluarga dan korban AZ tinggal dengan sang ibu.
Ingin Membina Keluarga Usai Bebas
Usai pelaku bebas dari penjara, keluarga kecil tersebut sempat hidup bersama. Affan juga sempat bertekad tidak akan menyentuh narkoba lagi karena ingin membina keluarganya yang sempat rusak karena narkoba. Keluarga tersebut tinggal di sebuah kontrakan daerah Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pihak kepolisian berencana akan bekerja sama dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan Qodad atau Affan atas tindakannya.
Kronologi Pembunuhan Sang Anak
Sebelumnya, pelaku dan sang istri kerap terlibat adu mulut. Akhirnya sang istri pun memutuskan untuk pergi meninggalkan suaminya dan anaknya.
Sang istri diduga kembali menjalani pekerjaannya sebelum menikah dengan Qodad, yakni menjadi Ladies Companion (LC) atau pemandu nyanyi. Affan mengetahui hal tersebut dari unggahan sang istri di media sosial bersama lelaki lain.
Atas kondisi tersebut beserta masalah perekonomian yang dialaminya, Affan merasa tak mampu merawat AZ. Affan pun mencari cara membunuh melalui internet.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Akhirnya Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Terbongkar, PC Sering Minta Jatah ke KM
-
Deretan Kasus Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Terbaru Bocah di Gresik Ditikam saat Tidur
-
Detik-detik Ayah di Gresik Bunuh Anak saat Tidur: Pelaku Cari Tutorial Lewat Internet
-
CEK FAKTA: Bharada E Dibebaskan Hari Ini, Disambut Meriah Siap Kembali Bertugas Jadi Abdi Negara
-
5 Fakta Ayah Tega Bunuh Anaknya saat Tidur, Beralasan Agar Masuk Surga
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS