Suara.com - Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas yang secara serempak akan dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonedia. Untuk memperingati Hardiknas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau untuk melakukan upacara bendera. Berikut pedoman upacara Hardiknas 2023.
Peringatan itu pun diselenggarakan bukan hanya untuk mengenang hari kelahiran dari Ki Hadjar Dewantara yang didapuk sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional, tetapi juga menjadi momen untuk menumbuhkan kembali rasa patriotisme dan juga nasionalisme bagi generasi Indonesia.
Salah satu upaya untuk dapat mewujudkan tujuan itu adalah dengan menggelar upacara bendera yang diselwnggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Tak hanya di dalam negeri, Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun juga diimbau melakukan upacara bendera tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan upacara bendera pada peringatan hari yang begitu istimewa ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Menristekdikti) melalui Surat Nomor 12811/MPK.A/TU.02.03/2023 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 telah telah merilis pedoman pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2023.
Berikut ini paparan mengenai pedoman upacara bendera lengkap dengan susunan upacara untuk peringatan Hardiknas yang pada tahun ini mengangkat tema Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar.
Pedoman Upacara Hardiknas 2023
Panduan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 adalah sebagai berikut:
• Kemendikbudristek menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai dengan ketetapan pemerintah tanpa harus mengurangi makna, semangat, dan juga kekhidmatan acara.
• Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dab kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2023 Resmi dari Kemendikbud
Waktu Pelaksanaan
• Hari/tanggal: Selasa, 2 Mei 2023
• Pukul: 08.00 waktu setempat.
Panduan Pakaian Peserta Upacara
1. Tamu Undangan:
• Pejabat: berpakaian adat tradisional sesuai dengan norma keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?