Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus insiden penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada Selasa (2/5/2023).
"Wapres ya prihatin dengan kejadian itu dan meminta pihak keamanan, terutama kepolisian, mengusut tuntas kejadian ini," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Selasa (2/5/2023).
Pada Selasa siang, insiden penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Pelaku berjenis kelamin laki-laki menggunakan air softgun. Akibat penembakan itu, kaca menuju pintu masuk kantor MUI pecah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Arif Fahrudin menjelaskan akibat perbuatan pelaku, dua staf MUI mengalami luka-luka karena terkena serpihan kaca dan gesekan peluru.
"Satu kena tembak, tapi itu kan softgun, softgun itu kena punggungnya kemudian hanya kulitnya yang lecet, tidak ada masalah," ungkap Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat.
Masduki menjelaskan bahwa korban yang lebih parah lukanya, yakni yang terkena serpihan kaca.
"Untuk pelaku sebenarnya masih simpang siur. Ada yang mengatakan meninggal, tapi dari intelkam (intelijen keamanan) saya barusan baru dapat kabar katanya tidak ada yang meninggal," tambah Masduki.
Masduki pun menyebut Wapres Ma'ruf ikut bersimpati terhadap para korban.
"Kita akan melihat kondisinya seperti apa korban keadaannya, tapi belum bisa dipastikan apakah Wapres akan menjenguk korban atau tidak karena biasanya Wapres punya kebijaksanaan ketika ada korban pasti melakukan peninjauan terhadap korban," jelas Masduki.
Baca Juga: Terjadi Penembakan di Kantor MUI! Dua Staf Jadi Korban
Ma'ruf Amin diketahui adalah Ketua Umum MUI Pusat periode 2015 hingga 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menyebut bahwa pelaku penembakan di kantor MUI adalah laki-laki berusia sekitar 60 tahun dengan domisili Lampung. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Terjadi Penembakan di Kantor MUI! Dua Staf Jadi Korban
-
Sebelum Beraksi, Pelaku Penembakan Kantor MUI Sudah Pernah Tebar Ancaman
-
Polisi Beberkan Pelaku Penembakan Kantor MUI; Inisial M, Usia 60 Tahunan, KTP Lampung
-
Kantor MUI Ditembaki Orang Tak Dikenal, 2 Orang Korban Terkena Tembakan dan Pecahan Kaca
-
Aksi Koboy di Kantor MUI: Anggota DPR Duga Ada Upaya Rusak Kondusivitas Jelang Pilpres 2024
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka