Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyampaikan pokok-pokok gugatan terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan akan disampaikan Kemenkeu karena Menteri Keuangan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga akan memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Agenda pembacaan pokok-pokok permohonan keberatan Kemenkeu dan bantahan ICW," demikian bunyi pemberitahuan yang disampaikan ICW, dikutip pada Rabu (3/5/2023).
Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).
Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
Lebih lanjut, keputusan KIP itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
-
Tanpa Libatkan KPK, Satgas TPPU akan Dibentuk Besok
-
Pembeli Agunan Dikenai Pajak 1,1 Persen
-
Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ibu Ini Obati Penyakit Kelainan Jantung Anaknya secara Gratis
-
Firli Bahuri 'Menghilang' Usai Diterpa Dugaan Bocorkan Penyelidikan Korupsi, ICW: Patut Diduga Dia Menghindar!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan