Suara.com - Pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat, Mustopa NR (60), meninggal dunia usai ditangkap. Polres Pesawaran pun menyambangi alamat rumahnya di Desa Sukajaya, Pesawaran, Lampung untuk menemui keluarga.
Saat didatangi polisi, pihak keluarga dan tetangga menyampaikan pengakuan soal sosok Mustopa. Pelaku sebelum melakukan aksi penembakan disebut sempat bermain dengan cucu dan merusak Kantor DPRD Lampung. Berikut selengkapnya.
Sempat Main Sama Cucu
Dua hari sebelum aksi penembakan, tetangga sempat melihat Mustopa bermain dengan cucu di depan rumah. Saat itu, pelaku dan keluarganya juga kerap mengadakan acara makan bersama. Alhasil, ia terkejut usai mengetahui kabar Mustopa menembak kantor MUI.
Tidak Pamit ke Jakarta
Kakak kandung pelaku, Nirwan, mengklaim bahwa adiknya tidak pamit kepada keluarga saat pergi ke Jakarta. Mustopa juga disebut tidak menghubunginya jika ingin menyambangi Kantor MUI Pusat.
Nirwan lantas merasa terkejut saat rumah sang adik mendadak didatangi pihak kepolisian, bahkan sampai diberi garis polisi. Ia kala itu juga belum mengetahui apakah Mustopa masih hidup atau tidak usai melakukan aksi penembakan di kantor MUI.
Pernah Alami Gangguan Jiwa
Adik pelaku bernama Ikwan, mengklaim bahwa sang kakak tidak berperilaku aneh. Namun, katanya, Mustopa pernah mengalami gangguan jiwa. Adapun penyakit ini dideritanya saat menetap di kampung halaman istrinya di Krui, Pesisir Barat.
Baca Juga: Maksa Temui Ketua MUI, Mustopa Sempat Ancam Sekuriti: Kalau Tak Bisa, Saya Habisi Kamu!
Dikarenakan mengalami gangguan jiwa, ia dibawa pulang ke Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selang satu tahun, Mustopa pun sembuh. Ikwan mengaku tak tahu kakaknya pergi ke Jakarta untuk melakukan aksi penembakan.
Berstatus Pengangguran
Ikwan juga menyebut bahwa Mustopa sempat bekerja sebagai petani. Namun, statusnya menjadi pengangguran. Ia, dikatakan oleh para tetangga pun kerap berkunjung untuk meminta hajatan pengungkapannya sebagai nabi. Permintaan ini lantas ditolak warga.
Merusak Kantor DPRD Lampung
Pihak keluarga mengakui bahwa Mustopa adalah sosok yang melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 lalu. Saat itu, dirinya, dikatakan oleh polisi, sempat mengaku sebagai perwakilan Nabi Muhammad SAW.
Akibat perbuatannya, Mustopa pun sudah pernah menerima hukuman dengan dijatuhkan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan. Polisi juga telah mengonfirmasi bahwa pria itu seringkali meminta diakui sebagai orang terpercaya sang rasul.
Berita Terkait
-
Pelaku Penembakan di MUI Halu Ngaku Wakil Nabi, Tanda Megalomania Atau Waham?
-
Jasad 'Wakil Nabi' Pelaku Penembakan Kantor MUI Selesai Diautopsi, RS Polri Lakukan Pemeriksaan Laboratorium Tambahan
-
Maksa Temui Ketua MUI, Mustopa Sempat Ancam Sekuriti: Kalau Tak Bisa, Saya Habisi Kamu!
-
MUI Ungkap Ada Transaksi Janggal Puluhan Juta Rupiah Di Rekening Mustopa
-
Dipakai 'Wakil Nabi' Tembaki Kantor MUI Pusat, Polda Metro Jaya Dalami Airgun Milik Mustopa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono