Suara.com - Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengungkap adanya lima alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, dia menilai pengesahan UU atas Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Ini jelas pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, dia juga menilai tidak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," tegas Said.
Alasan ketiga Partai Buruh mempersoalkan UU Cipta Kerja ialah anggapan bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
"Doktrin meaningful participation yang diperkenalkan oleh ahli kami pada saat menjadi pemohon uji formil UU Cipta Kerja jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil," tutur dia.
Lebih lanjut, Said menyebut UU Cipta Kerja disahkan di luar jadwal yang seharusnya. Sebab, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Dengan begitu, lanjut dia, pengesahannya harus dilakukan pada masa sidang tepat setelahnya atau 10 sampai 16 Januari 2023.
"Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," ujar Said.
Baca Juga: Terungkap Alasan Para Buruh Tak Pilih Prabowo Sebagai Capres
Menurut dia, pengakuan DPR soal persetujuan Perppu menjadi UU pada 15 Januari 2023 baru pembahasan tingkat 1. Padahal, pengesahan baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna.
"Oleh sebab itu, forum pembicaraan tahap satu secara hukum tidak dapat digunakan DPR untuk memberikan persetujuan, apalagi untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang. Itu jelas inkonstitusional," tegas dia.
Adapun alasan terakhir Partai Buruh ialah Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat pembentukannya dengan menggunakan metode omnibus law.
"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu," tutur Said.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perpu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tandas dia.
Berita Terkait
-
Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
-
Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh
-
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
-
Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?
-
7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?
-
Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak
-
Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun