Suara.com - Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengungkap adanya lima alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, dia menilai pengesahan UU atas Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Ini jelas pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, dia juga menilai tidak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," tegas Said.
Alasan ketiga Partai Buruh mempersoalkan UU Cipta Kerja ialah anggapan bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
"Doktrin meaningful participation yang diperkenalkan oleh ahli kami pada saat menjadi pemohon uji formil UU Cipta Kerja jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil," tutur dia.
Lebih lanjut, Said menyebut UU Cipta Kerja disahkan di luar jadwal yang seharusnya. Sebab, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Dengan begitu, lanjut dia, pengesahannya harus dilakukan pada masa sidang tepat setelahnya atau 10 sampai 16 Januari 2023.
"Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," ujar Said.
Baca Juga: Terungkap Alasan Para Buruh Tak Pilih Prabowo Sebagai Capres
Menurut dia, pengakuan DPR soal persetujuan Perppu menjadi UU pada 15 Januari 2023 baru pembahasan tingkat 1. Padahal, pengesahan baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna.
"Oleh sebab itu, forum pembicaraan tahap satu secara hukum tidak dapat digunakan DPR untuk memberikan persetujuan, apalagi untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang. Itu jelas inkonstitusional," tegas dia.
Adapun alasan terakhir Partai Buruh ialah Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat pembentukannya dengan menggunakan metode omnibus law.
"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu," tutur Said.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perpu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tandas dia.
Berita Terkait
-
Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
-
Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh
-
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
-
Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?
-
7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat