Suara.com - Partai Buruh menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/5/2023).
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut permohonan kali ini berbeda dengan pengajuan yang sebelumnya dilayangkan berbagai pihak. Ia mengklaim dalil permohonan kali ini justru lebih spesifik.
"Dalam permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam, baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner, dan konsep hukumnya," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan kepentingan dan representasi pemohon juga berbeda dibanding pihak lain yang sebelumnya juga memperkarakan Perppu Cipta Kerja.
"Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakukan UU Cipta Kerja secara faktual lingkupnya lebih masif," ujarnya.
Permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini, kata dia, telah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK dengan nomor 44/PAN.ONLINE/2023 pada Senin (1/5/2023), bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," tegas Said.
Dalam proses penyerahan permohonan tersebut, Partai Buruh menyerahkan naskah permohonan, surat kuasa, dan alat bukti tetap.
Baca Juga: Pendidikan, Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh
Berita Terkait
-
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
-
Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?
-
7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah
-
Terungkap Alasan Para Buruh Tak Pilih Prabowo Sebagai Capres
-
Manuver Partai Buruh Kenalkan Capres Saat May Day: Ganjar Tak Datang, Anies Tak Respons
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta