Suara.com - Partai Buruh menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/5/2023).
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut permohonan kali ini berbeda dengan pengajuan yang sebelumnya dilayangkan berbagai pihak. Ia mengklaim dalil permohonan kali ini justru lebih spesifik.
"Dalam permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam, baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner, dan konsep hukumnya," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan kepentingan dan representasi pemohon juga berbeda dibanding pihak lain yang sebelumnya juga memperkarakan Perppu Cipta Kerja.
"Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakukan UU Cipta Kerja secara faktual lingkupnya lebih masif," ujarnya.
Permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini, kata dia, telah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK dengan nomor 44/PAN.ONLINE/2023 pada Senin (1/5/2023), bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," tegas Said.
Dalam proses penyerahan permohonan tersebut, Partai Buruh menyerahkan naskah permohonan, surat kuasa, dan alat bukti tetap.
Baca Juga: Pendidikan, Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh
Berita Terkait
-
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
-
Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?
-
7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah
-
Terungkap Alasan Para Buruh Tak Pilih Prabowo Sebagai Capres
-
Manuver Partai Buruh Kenalkan Capres Saat May Day: Ganjar Tak Datang, Anies Tak Respons
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat