Suara.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru.
Adapun Lukas kini harus gigit jari sebab hakim menolak praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Lukas sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.
Kuasa hukum Lukas juga menilai langkah dirinya ditetapkan menjadi tersangka bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK dinilai cacat prosedur terutama saat menulis surat perintah penyelidikan yang isinya berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Pengacara Lukas juga turut mengungkit bahwa sosok eks Gubernur Papua tersebut mengidap penyakit yang kronis dan berbahaya.
KPK tetapkan pengacara Lukas jadi tersangka: Dinilai halangi pengadilan
Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Lukas juga harus merelakan pengacaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
KPK hingga kini urung merilis identitas lengkap sosok pengacara tersebut, namun diketahui bahwa ia berinisial R.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023) mengungkap pihaknya telah meningkatkan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikomandoi oleh Lukas Enembe.
Pengacara tersebut dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, KPK menilai R tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.
Pengacara Lukas sempat dicekal KPK
Berita Terkait
-
Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Bongkar Modus Kejahatan Rafael Alun, KPK: Dia Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah
-
CEK FAKTA: Rumah Kadinkes Lampung Disita KPK Setelah Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing