Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuk babak baru. Ini setelah sang pengacara, Stefanus Roy Hening, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (3/5/2023).
Roy diketahui sudah mendampingi Enembe sejak awal kedatangannya ke Jakarta. Namun, KPK pun mengindikasi adanya peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Roy sebagai tersangka obstruction of justice atas penyidikan yang dilakukan kepada Lukas Enembe. Roy juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (5/5/2023).
Simak inilah 4 fakta pemeriksaan pengacara Lukas Enembe yang akan digelar hari ini selengkapnya.
Disebut berikan saran agar tidak kooperatif
Penetapan Roy sebagai tersangka penghalangan penyidikan terhadap kliennya, Lukas Enembe ini pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa tim KPK mengindikasi adanya peran Roy dalam memberikan saran, serta secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Enembe.
"KPK mengindikasi penghalangan yang dilakukan oleh saudara SR (Roy) adalah dengan memberikan saran kepada tersangka Lukas agar tidak kooperatif selama pemeriksaan dilakukan," ungkap Ali.
Dicegah ke luar negeri
Baca Juga: Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
Roy pun ikut dijadikan tersangka bersama satu orang lainnya, yaitu Kadin Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Gerius diduga terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Kedua tersangka itu juga sudah dicekal agar tidak ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Surat pemanggilan sudah diterima keluarga
Tak hanya mencekal Roy untuk ke luar negeri, KPK juga memanggil Roy untuk melakukan pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (5/5/2023) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan demi mendalami kasus yang melibatkan Roy. serta perannya sebagai pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Roy sudah menerima surat pemanggilan disertai dengan tanda terima.
Berita Terkait
-
Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
-
Polda Sumut dan KPK Kerja Sama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
-
Beda Versi Kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan Aslinya, Diduga Capai Ratusan Miliar
-
Partai Demokrat Cium Bau-Bau Dugaan Jokowi Hendak Bikin Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK, kok Bisa?
-
Rekam Jejak 3 Eks Pimpinan KPK - PPATK yang Ditunjuk Jadi Ahli Satgas TPPU Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek