Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuk babak baru. Ini setelah sang pengacara, Stefanus Roy Hening, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (3/5/2023).
Roy diketahui sudah mendampingi Enembe sejak awal kedatangannya ke Jakarta. Namun, KPK pun mengindikasi adanya peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Roy sebagai tersangka obstruction of justice atas penyidikan yang dilakukan kepada Lukas Enembe. Roy juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (5/5/2023).
Simak inilah 4 fakta pemeriksaan pengacara Lukas Enembe yang akan digelar hari ini selengkapnya.
Disebut berikan saran agar tidak kooperatif
Penetapan Roy sebagai tersangka penghalangan penyidikan terhadap kliennya, Lukas Enembe ini pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa tim KPK mengindikasi adanya peran Roy dalam memberikan saran, serta secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Enembe.
"KPK mengindikasi penghalangan yang dilakukan oleh saudara SR (Roy) adalah dengan memberikan saran kepada tersangka Lukas agar tidak kooperatif selama pemeriksaan dilakukan," ungkap Ali.
Dicegah ke luar negeri
Baca Juga: Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
Roy pun ikut dijadikan tersangka bersama satu orang lainnya, yaitu Kadin Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Gerius diduga terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Kedua tersangka itu juga sudah dicekal agar tidak ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Surat pemanggilan sudah diterima keluarga
Tak hanya mencekal Roy untuk ke luar negeri, KPK juga memanggil Roy untuk melakukan pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (5/5/2023) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan demi mendalami kasus yang melibatkan Roy. serta perannya sebagai pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Roy sudah menerima surat pemanggilan disertai dengan tanda terima.
Berita Terkait
-
Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
-
Polda Sumut dan KPK Kerja Sama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
-
Beda Versi Kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan Aslinya, Diduga Capai Ratusan Miliar
-
Partai Demokrat Cium Bau-Bau Dugaan Jokowi Hendak Bikin Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK, kok Bisa?
-
Rekam Jejak 3 Eks Pimpinan KPK - PPATK yang Ditunjuk Jadi Ahli Satgas TPPU Rp 349 Triliun
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor